Tak Patuhi Pajak, BPPRD Batubara Tertibkan Papan Reklame
BATUBARA, Tuntasonline.com - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara bersama Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) dan Satpol PP melakukan penertiban pajak reklame di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram dan Talawi, Senin (22/11/2021).
Kaban BPPRD Rizali melalui Budi selaku Kabid Penertiban Pajak Retrebusi Daerah saat dikonfirmasi dilapangan menerangkan, penertiban papan reklame berdasarkan perintah Ka. BPPRD Batubara Rijali S.Pd Nomor : 800/ 040/SPT/ pgwl/ XI/ 2021 tentang penertiban pajak reklame.
Budi mengatakan, tim perpajakan BPPRD melakukan peneritban reklame ke 3 pengusaha, yakni Merk Vivo, Oppo dan Relmi.
"Terhitung mulai tahun 2019 ketiga perusahaan ini tidak mematuhi Undang-undang tentang Perpajakan No. 28 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),"terangnya.
Sebelum melakukan penertiban, ungkap Budi, kita sudah menyampaikan teguran secara lisan dan tertulis kepada pengusaha agar taat pajak iklan dan reklame.
Tetapi perusahaan tidah mengindahkan teguran dari DPRD Batubara, maka dengan ini kami mengambil sikap, ungkapnya.(Zfn/TO)
- 28 views
Facebook comments