Skip to main content
Polres Batubara Tangkap Pelaku Penyeludupan TKI Ilegal Tujuan Malaysia

Polres Batubara Tangkap Pelaku Penyeludupan TKI Ilegal Tujuan Malaysia

BATUBARA, Tuntasonline.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara berhasil menangkap 3 pelaku penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia. Sedangkan 5 pelaku lainnya masih dalam pengejaran Polisi.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Feri Khusnadi mengatakan, ketiga tersangka diamankan yakni, inisial B (38) warga Air Joman, Kabupaten Asahan, Y (45) Warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara dan Bagok (42) warga Tanjung Tiram, Batubara, Senin (14/3/2022).

Para tersangka diamankan dilokasi yang berbeda, Pelaku B yang bertugas sebagai agen diamankan di Asahan, Minggu (6/3), sedangkan Y dan Bagok bertugas sebagai Anak Buah Kapal (ABK) diamankan pada, Senin (7/3), jelasnya.

AKP Feri mengatakan, ada beberapa tersangka lainnya yang ikut serta dalam penyeludupan PMI ilegal masih  dalam pengejaran polisi.

"5 tersangka yang sudah kita kantongi identitasnya masih dalam pengejaran personel Satreskrim Polres Batubara," ungkap Feri.

Ia menjelaskan, para korban yang ingin berangkat ke Malaysia dikenakan biaya yang berpariasi oleh agen.

"Korban dikenakan biaya keberangkatan dari Rp.4 sampai 5 juta, bahkan ada pihak dari Malaysia yang sudah  berkoordinasi bersama agen untuk keberangkatan PMI,"sebutnya. 

Penyeludupan PMI ilegal rata-rata dengan modus yang sama melalui media sosial facebook dan pihak dari Negeri Jiran mengarahkan ke agen untuk dipekerjakan, tandasnya.

Para tersangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs Pasal 10 subs Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman paling lama 15 Tahun Penjara.(Zfn/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size