Perkara Persetubuhan dan Cabul Terhadap Anak di Polres Labuhanbatu Masih Mentok
Labuhanbatu, TuntasOnline.Com - Pelapor dalam perkara tindak pidana persetubuhan dan perkara cabul terhadap anak, L boru S warga Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Propinsi Sumatera Utara (Sumut) mohon keadilan.
Pasalnya perkara yang dilaporkannya ke Polres Labuhanbatu dengan no pol : LP/B/1838/IX/2022/SPKT/RES-LBH/POLDA SUMUT tanggal 05 September lalu, belum juga memeriksa terlapor.
Padahal surat pemberitahuan pengembangan hasil penyelidikan (SP2HP) bernomor B/1830.a/IX/2022 tanggal 15 September 2022 menyebutkan, penyidik telah memeriksa pelapor dan putrinya yang menjadi korban dalam perkara dimaksud berikut dua orang saksi yang pernah melihat korban dan terlapor duduk berdua disalah satu cafe.
Sedangkan terhadap terlapor SG alias G akan dipanggil sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan secara Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Di SP2HP itu juga dituliskan, selanjutnya akan melakukan gelar perkara.
Sebelumnya, dari paparan pelapor kepada wartawan menyebutkan, putrinya yang masih sekolah disalah satu SMP itu, sudah melahirkan seorang putra dari hubungannya dengan terlapor. "Pada saat melahirkan itulah saya tahu, anak saya hamil" ujar pelapor.
Sedangkan salah satu bukti dari adanya hubungan spesial antara korban dan terlapor dari pesan whatshaap yang ada dihp korban. "Masih kusimpan lagi pesannya, disuruhnya aku mengugurkan kandunganku" ujar korban kepada wartawan sambil memperlihatkan pesan whatshappnya.
Entah bagaimana ceritanya, penyidik perkara itu, menyebutkan bahwa terlapor tidak mengakui perbuatannnya, dan pesan whaatshaap yang dikirimkan ke korban bukan dari dirinya, melainkan dari adik terlapor.
Salah seorang keluarga terlapor menjawab pertanyaan wartawan menyebutkan, Senin (17/10/2022), terlapor hanya tamat dari Sekolah Dasar (SD), "Mungkin tamat SD" ujarnya.
Ketika hal ini di konfirmasi kepada Juper penyidik Maslan, terkait perkembangan proses hukum yang sudah dilakukan. menurut maslan, "Masih dalam tahapan meningkatkan penyidik guna untuk pengumpulkan semua bukti agar siterlapor tidak bisa mengelak lagi nantinya," Ungkap Maslan kepada wartawan (17/10/2022).(JS)
- 83 views
Facebook comments