Skip to main content

Pengelolaan Retribusi Wisata Pasar Tematik Tuai Sorotan

Lampung Barat, TuntasOnline.id - Retribusi masuk wisata Pasar Tematik kawasan Hotel Lumbok Seminung Resort  tidak masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Barat.

Hal ini disampaikan Camat Lumbok Seminung Minggu lalu melalui pesan singkat whatsapp.

Saat TuntasOnline.id konfirmasi kepada Kabid Destinasi Wisata, Andil mengatakan terkait retribusi masuk kawasan wisata tematik, tanyakan saja kepada Kepala UPT Hotel Lumbok Seminung.

Izrim selaku KA UPT mengatakan untuk Karcis masuk wisata pasar tematik  itu dikelola oleh pihak Kecamatan dan Pokdarwis,Tidak sampai disini Kepala Disporapar juga menuturkan bahwa retrebusi atupun karcis masuk tersebut sedang dalam pengajuan perubahan Perbup. 

Di sisi lain, Camat Lumbok Seminung Erwin mengatakan bahwa betul Setelah dilakukan rapat dengan OPD lain dan Bupati, "Saya diperintah untuk membentuk tim dan mengeluarkan SK sementara kepada pengelola wisata yaitu Pokdarwis Yang diketuai oleh Karmadi," ungkap Camat Lumbok. 

"Agar diketahui kami pihak kecamatan tidak ikut serta hanya memberikan SK yang sifatnya sementara kepada Pokdarwis agar keamanan kenyamanan para pengunjung bisa terkordinir mulai dari kebersihan dan parkir, saat disinggung terkait Adanya retrebusi seperti karcis masuk wisata pasar tematik  yang tidak masuk dalam PAD Kabupaten Lampung Barat,"  ujarnya. 

Erwin menjelaskan memang belum masuk Ke PAD karna belum dibuat perda yang mengatur retrebusi  untuk masuk pasar tematik  dan dana dari penarikam Retrebusi masuk kawasan wisata  tersebut untuk memberikan gaji atau upah para karyawan yang diterima  lebih kurang 40 orang mulai dari petugas kebersihan dan lain-lain mengingat jumlah luas pasar tematik mencapai 8 hektar. 

Saat diminta data berapa jumlah pengunjung yang berwisata di Pasar Tematik pada saat libur hari raya idul Fitri beliau enggan memberikan datanya. 

Disisi berbeda, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Lampung Barat Tri Umaryani, Kamis (24/04/2025), mengatakan kalo terkait perda pasar tematik memang sudah mengikuti perda pasar yang ada 

"Terkait dengan Retrebusi karcis masuk wisata pasar tematik itu masuk di Dinas Pariwisata Kabupaten Lampung Barat karena Pasar Tematik inikan masuk di area kawasan Hotel Lumbok Seminung dan memang sudah lama ada perdanya kalo terkait kawasan hotel dan retrebusi masuk nya, setelah kami melakukan rapat dengan OPD dan Bapak Bupati,yang tadinya karcis masuk dari 2000 direvisi menjadi 5000 melalui perbup," tutup Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan.(WN)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size