Skip to main content
Kasi Pidsus Kejari Oktalian Darmawan

Mantan Anggota DPRD Benteng Serahkan Uang Subsider

Bengkulu, Tuntasonline.com - Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang telah ditetapkan sebagai terpidana melalui pihak keluarga menyetorkan sejumlah uang subsider ke jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Rabu (9/10/2019).

Pasca ditetapkan sebagai terpidana, Hanaldin mantan Anggota DPRD Benteng melalui pihak keluarganya menyetorkan uang subsider ke Kejari Bengkulu. 

Saat diwawancarai di Kejari, Rabu (10/10/19). Kepala Kejari Bengkulu Emilwan Ridwan melalui Kasi Pidsus Kejari Oktalian Darmawan mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan, terpidana tersebut dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 100 juta rupiah subsider 1 bulan kurungan.

“Jadi terpidana melalui pihak keluarga tadi sudah menyetorkan uang subsider atau denda sebesar Rp100 juta ke kita. ditambah dengan biaya perkara lima ribu rupiah. Uang tersebut akan langsung kita setorkan ke kas negara,” ujar Oktalian.

Sebelumnya, terpidana tersebut terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli Polda Bengkulu beberapa waktu lalu, Karena telah memanfaatkan kewenangannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Benteng untuk meminta sejumlah uang kepada Kepala Dinas Kesehatan Benteng. (Cw3)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size