FORKOWAP Lampung Barat Minta BPK Audit Dana BOS dan Program Revitalisasi SMK Cendikia Liwa
LAMPUNG BARAT, TuntasOnline.id — Forum Komunikasi Wartawan Purwasuka (FORKOWAP) Kabupaten Lampung Barat meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit atau pemeriksaan terhadap realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan program revitalisasi di SMK Cendikia Liwa tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Ketua FORKOWAP kepada Tuntas Online, Senin (7/9/2026).
“Ya, kami atas nama organisasi FORKOWAP meminta kepada BPK untuk mengaudit ataupun memeriksa terkait realisasi Dana BOS dan program revitalisasi sekolah yang disalurkan kepada SMK Cendikia Liwa pada tahun 2025,” ujar Ketua FORKOWAP.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul pemberitaan sebelumnya. Ketua FORKOWAP menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak sekolah, khususnya mengenai realisasi penggunaan anggaran.
Menurutnya, keterangan yang diberikan kepala sekolah dinilai masih berbelit-belit, antara lain terkait realisasi pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang disebut diduga tumpang tindih dengan program revitalisasi, khususnya pembangunan toilet.
Selain itu, Ketua FORKOWAP juga mempertanyakan realisasi pembelian alat praktik, seperti kunci, yang menurutnya belum dapat ditunjukkan secara jelas realisasinya.
Lebih lanjut, Ketua FORKOWAP menyoroti penggunaan Dana BOS untuk pembayaran guru honorer. Ia menyebut pembayaran honor tersebut perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua FORKOWAP merujuk pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 dan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 terkait batas persentase penggunaan Dana BOS untuk pembayaran honor.
Menurutnya, batas maksimal penggunaan Dana BOSP Reguler untuk pembayaran honor adalah 20 persen bagi sekolah negeri dan 40 persen bagi sekolah swasta, sedangkan untuk PAUD dan pendidikan kesetaraan maksimal 40 persen.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kepala SMK Cendikia Liwa, Suyadi, dalam pemberitaan sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer disebut rata-rata mencapai lebih dari Rp7 juta per bulan untuk 15 orang guru honorer, termasuk tenaga tata usaha.
Jika angka tersebut dikalikan selama 12 bulan, nilainya mencapai lebih dari Rp84 juta. Sementara itu, Dana BOS SMK Cendikia Liwa disebut mencapai lebih dari Rp160 juta.
Atas perhitungan tersebut, Ketua FORKOWAP mempertanyakan apakah penggunaan anggaran untuk pembayaran honor telah sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.
“Kalau kata kepala sekolah nombok, maka uang siapa yang digunakan untuk membayar gaji honor? Dan apakah anggaran itu dikelola sendiri tanpa melalui bendahara sekolah? Ini yang perlu diperjelas,” ujar Ketua FORKOWAP.
Di sisi lain, saat diwawancarai Tuntas Online mengenai jumlah siswa dan besaran Dana BOS yang diterima setiap tahun, Kepala SMK Cendikia Liwa, Suyadi, memberikan penjelasan terkait adanya siswa yang berpindah dari sekolah lain.
“Kalau untuk itu nggak jelas pertahun, Bang, karena ada yang keluar masuk. Contoh tahun ini saja ada 12 siswa dari sekolah MA Yamsu, Darut Tholibin, SMK Negeri dan SMA 2 Liwa. Namun datanya belum bisa ditarik ke sekolah kita. Untuk Dana BOS-nya masih di sekolah asal,” jelas Suyadi.
Dengan adanya sejumlah pertanyaan tersebut, FORKOWAP meminta pihak berwenang, khususnya BPK, melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan realisasi Dana BOS serta program revitalisasi SMK Cendikia Liwa agar penggunaan anggaran dapat diketahui secara transparan dan sesuai ketentuan.
(WN)
- 6 views
Facebook comments