Skip to main content

Hutan APL Mangrove Masuk Kategori Tata Ruang Kabupaten Nunukan

Nunukan, TuntasOnline.id - Kebijakan Pemerintah Daerah/Provinsi mengenai hutan mangrove APL dan manfaatnya harus dibedakan karena pemanfaatan dan izinnya perlu diketahui tidak asal Garap saja, Nunukan Jumat 21/03/2025.

Roy selaku Kepala Dinas UPTD Kehutanan menyampaikan, mengenai hutan Mangrove, ada 2 ada di luar kawasan dan di dalam kawasan, kalau dia di kawasan dalam hutan ada prosedurnya harus dilalui yang termasuk dalam ijin perusahaan atau perhutanan sosial, kemudian kalau kawasan APL itu menjadi kewenangan pemerintah daerah atau termasuk di tata ruang Pemerintah Daerah, dan kalau peruntukannya berbentuk Mangrove atau tergantung pada bunyi perdanya. 

Roy menambahkan, kemudian untuk wilayah kabupaten Nunukan ini kami pastikan pasti kawasan hutan APL, karena kawasan hutan itu hanya di tengah pulau, kalau di pinggir dari pulau Nunukan adalah kawasan hutan APL, kewenangannya itu di pemerintah daerah, yang terkait dengan provinsi sudah pasti, pemanfaatan kayu tumbuh alami, dan mangrove ini bisa juga di kewenangan kita, saat di manfaatkan, seperti digunakan untuk bangunan pailing 
Atau pondasi bangunan, cuman harus melalui aturan hak-hak Negara, pembayaran BPHDR dan juga pasti melalui Pemerintah daerah.

"Mengenai izin, tetap melalui pemerintah daerah, mengenai ijin usahanya, akan tetapi untuk mengelola Tumbuh alami itu,dan diarahkan harus ke dinas kehutanan. Apabila kayu yang dimanfaatkan akan di periksa sesuai dengan dokumen yang mereka harus lengkapi, atau di sebut pemenuhan komitmen, dan itu sudah di atur teknis masing-masing, Terkait lingkungannya harus di DLH, terkait IPK, di Dinas kehutanan, karena sudah di tetapkan  sesuai aturannya," Ujarnya.(SRF)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size