Skip to main content
Ormas yang sedang Berorasi didepan Kantor DPRD Prabumulih

Dasril Tantang Oknum Anggota DPRD Prabumulih "Sumpah Pocong"

PRABUMULIH, Tuntasonline.com - Ratusan massa berdemo didepan kantor DPRD Kota Prabumulih Kamis pagi, (22/03/18) Pukul. 09.30 Wib, massa yang tergabung dalam Organisasi Pemuda Demokrat Kota Prabumulih, menuntut agar kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota DPRD Kota Prabumulih, Herianto dengan Eva Mayasari, kini kembali memanas.

Ratusan massa mendesak Ketua DPRD Kota  Prabumulih, agar segera membentuk tim pansus guna menginvestigasi kasus dugaan perbuatan Asusila yang dilakukan Heriyanto, karena dinilai telah mencemarkan nama baik Kota Prabumulih dan mencoreng marwah kehormatan lembaga legislatif serta nama baik partai nasdem," tegas Guntur Nopriansyah ST, saat berorasi didepan gedung DPRD Kota  Prabumulih.

Guntur juga berharap agar pihak kepolisian dapat segera memproses kasus Amoral tersebut, untuk menegakkan hukum dengan adil tanpa ada intervensi dari pihak manapun sehingga tidak menimbulkan gejolak dan krisis kepercayaan dimasyarakat," tegasnya.

Terlihat dalam aksi demo itu mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian setempat, perwakilan anggota DPRD Kota Prabumulih yang menemui massa berdemo adalah, Wakil Ketua II DPRD Prabumulih H. Erwandi B.sc Didampingi H. Erwansyah, SH.MH dan Beni SH Mereka langsung mempersilahkan Enam orang perwakilan Aksi damai Untuk berdiskusi langsung di ruang Rapat DPRD terkait Tuntutan yang akan disampaikan.

Dalam diskusi tersebut, Pihak DPRD Prabumulih, yang dipimpin oleh Wakil Ketua II,H.Erwandi, berjanji akan menindaklanjuti dan merespon tuntutan yang diajukan oleh pihak pendemo, dijelaskannya bahwa terduga Herianto terkait kasus amoral itu dapat Di PAW (Pergantian Antar Waktu) Atau Di pecat, namun harus melalui mekanisme yang tepat.

Untuk pemberhentian anggota dewan itu paling tepat melalaui partai, atau jika anggota dewan tersebut meninggal dunia, yang paling cepat jika Anggota tersebut telah ditetapkan dan diputuskan terkait kasus pidana, baru bisa diberhentikan," terangnya.

H. Erwansyah, SH.MH, menambahkan bahwa pihaknya telah menonaktifkan, Herianto sebagai Anggota Badan Kehormatan (BK), ia menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses pihak yang berwenang, jadi biarkan dulu pihak kepolisian bekerja, ia juga berharap agar masyarakat dan wakil masyarakat untuk  bersama-sama mengawal kasus ini agar hukum bisa ditegakkan dengan baik.

Pihak perwakilan aktivis diakhir pertemuan tersebut langsung menyerahkan, bukti-bukti kasus asusila oknum anggota DPRD Kota Prabumulih, Heriyanto, berupa surat keterangan, sekeping kaset CD dan sebundel berkas kasus sebagai bahan acuan bagi anggota Badan Kehormatan dalam memproses dugaan perselingkuhan mereka itu.

Guntur menuturkan saat wawancara singkat dengan sejumlah awak media digedung DPRD Kota Prabumulih, bahwa dirinya membawa amanah dari Pelapor, Dasril Irawadi bahwa Dasril telah menantang Heriyanto untuk sumpah pocong, jika Heriyanto tetap ngotot merasa benar," tugasnya.(Hermansyah)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size