Nurlian Efendi Menang Kasasi Mahkamah Agung,Putusan Bupati Batal
Kaur tuntasonline.com - Masih terniang di pemikiran masyarakat sukabanjar kabupaten Kaur permasalahan suara sama (Draw) pada pemilihan Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur pada tahun 2015 yang lalu yang diikuti Empat Orang calon kepala desa(cakades) dan mendapat perolehan Suara sebagai berikut:
- Muslim mendapat 116 suara
- Elian Susanto mendapat 77suara
- Nurlian Efendi mendapat 116 suara
- Agus Suparman mendapat 29 suara
Pemilihan Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Tahun 2015 yang lalu terdapat suara sama (Draw) antara no urut Satu (Muslim 116 suara) dengan nomor urut 3(Nurlian Efendi 116 Suara) Dan pihak panitia pemilihan kepala desa menetapkan Muslim sebagai pemenangnya hanya karna berdasarkan umur lebih Tua sehingga berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.
Keterangan Nurlian Efendi yang merasa dirugikan atas putusan yang diberikan panitia pilkades dan langsung membawa permasalahan ke jalur Hukum yaitu ke PTUN Bengkulu, karena berdasarkan Permendagri no 112 Tahun 2014 tetang Pemilihan Kepala Desa dan Perbup Kaur No 40 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pilkades dan terbuktikanlah saya Jadi pemenangnya karena berdasarkan pertimbangan Hukum PTUN Bengkulu telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 08/G/2016/PTUN-BKL,Tanggal 24 Agustus 2016 yang amarnya sebagai berikut: MENGADILI
Dalam Eksepsi:
-Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan BATAL Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-998 Tahun 2015 tertanggal 18 November 2015 tentang Desa Suka Banjar, Kecamatan Tetap,Kabupaten Kaur atas nama Muslim;
- Mewajibkan tergugat MENCABUT surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-998 Tahun 2015 tertanggal 18 November 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan kepala Desa Suka Banjar, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur atas nama Muslim;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp231.000,00
Selanjutnya dalam Putusan BANDING PT.TUN MEDAN saya menang Lagi.
Berbunyi: Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pembanding/Tergugat, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan PT.TUN Medan dengan Putusan Nomor 196/B/2016/PT.TUN-MDN,Tanggal 8 Desember 2016;
Nurlian menambahkan Hari Kamis 15 Februari 2018 Saya mendapat surat pemberitahuan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Dan saya lagi yang Menang. Sebagai mana dalam putusannya Bahwa berdasarkan instrumen yuridis tersebut terdapat kekosongan hukum yang mengatur kriteria penetapan kepala desa terpilih untuk itu hakim dapat menciptakan hukum dengan memperhatikan aspek pragmatis yaitu untuk kelancaran dan kemudahan pelaksanaan tugas sebagai kepala desa diperlukan pengalaman kerja di bidang pemerintahan yang hal itu dimiliki oleh Penggugat sebagaimana dipertimbangkan oleh kepala desa Judex Facti.
Oleh karena itu Penggugat harus dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan berdasarkan pertimbangan tersebut, Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa harus dibatalkan dan diperintahkan kepada Tergugat untuk mencabutnya serta menerbitkan surat keputusan baru yang menetapkan Penggugat sebagai Kepala Desa Suka Banjar terpilih Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum,
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi:BUPATI KAUR tersebut
- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp.500.000,00
Dengan demikian saya harapkan kepada Pemda Kaur setelah mendapatkan Salinan Putusan Kasasi, Agar secepatnya Melaksanakan Putusan yang mempunyai Kekuatan Hukum Tetap. Karena ini adalah perentah keputusan Hukum.imbuhnya(sc/zen)
- 175 views
Facebook comments