Skip to main content
Nurlian Efendi yang merasa dirugikan atas putusan yang diberikan panitia pilkades

Nurlian Efendi Menang Kasasi Mahkamah Agung,Putusan Bupati Batal

Kaur tuntasonline.com - Masih terniang di pemikiran masyarakat sukabanjar kabupaten Kaur permasalahan suara sama (Draw) pada pemilihan Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur pada tahun 2015 yang lalu yang diikuti Empat Orang calon kepala desa(cakades) dan mendapat perolehan Suara sebagai berikut:

  • Muslim mendapat 116 suara
  • Elian Susanto mendapat 77suara
  • Nurlian Efendi mendapat 116 suara
  • Agus Suparman mendapat 29 suara

Pemilihan Kepala Desa Suka Banjar Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur Tahun 2015 yang lalu terdapat suara sama (Draw) antara no urut Satu (Muslim 116 suara) dengan nomor urut 3(Nurlian Efendi 116 Suara) Dan pihak panitia pemilihan kepala desa menetapkan Muslim sebagai pemenangnya hanya karna berdasarkan umur lebih Tua sehingga berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu.

Keterangan Nurlian Efendi yang merasa dirugikan atas putusan yang diberikan panitia pilkades dan langsung membawa permasalahan ke jalur Hukum yaitu ke PTUN Bengkulu, karena berdasarkan Permendagri no 112 Tahun 2014 tetang Pemilihan Kepala Desa dan Perbup Kaur No 40 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pilkades dan terbuktikanlah saya Jadi pemenangnya karena berdasarkan pertimbangan Hukum PTUN Bengkulu telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 08/G/2016/PTUN-BKL,Tanggal 24 Agustus 2016 yang amarnya sebagai berikut: MENGADILI
Dalam Eksepsi:
-Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;


Dalam Pokok Perkara:

  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan BATAL Surat Keputusan Bupati Kaur Nomor 188.4.45-998 Tahun 2015 tertanggal 18 November 2015 tentang Desa Suka Banjar, Kecamatan Tetap,Kabupaten Kaur atas nama Muslim;
  • Mewajibkan tergugat MENCABUT surat Keputusan Bupati Kaur  Nomor  188.4.45-998 Tahun 2015 tertanggal 18 November 2015 tentang Pengesahan dan Pengangkatan kepala Desa Suka Banjar, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur atas nama Muslim;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp231.000,00 

Selanjutnya dalam Putusan BANDING PT.TUN MEDAN saya menang Lagi.
Berbunyi: Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Pembanding/Tergugat, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan PT.TUN Medan dengan Putusan Nomor 196/B/2016/PT.TUN-MDN,Tanggal 8 Desember 2016;

Nurlian menambahkan Hari Kamis 15 Februari 2018 Saya mendapat surat pemberitahuan Kasasi dari  Mahkamah Agung RI Dan saya lagi yang Menang. Sebagai mana dalam putusannya Bahwa  berdasarkan  instrumen  yuridis  tersebut  terdapat  kekosongan hukum yang  mengatur  kriteria  penetapan  kepala  desa  terpilih untuk  itu  hakim  dapat menciptakan  hukum  dengan memperhatikan  aspek  pragmatis  yaitu  untuk kelancaran  dan  kemudahan  pelaksanaan  tugas  sebagai kepala  desa diperlukan pengalaman  kerja  di  bidang pemerintahan  yang  hal  itu  dimiliki oleh  Penggugat  sebagaimana  dipertimbangkan  oleh kepala desa Judex  Facti. 

Oleh karena  itu Penggugat  harus dinyatakan  memenuhi  syarat  untuk ditetapkan  berdasarkan  pertimbangan tersebut, Keputusan  Tata  Usaha  Negara objek  sengketa  harus  dibatalkan  dan diperintahkan  kepada  Tergugat  untuk mencabutnya serta  menerbitkan  surat keputusan  baru  yang  menetapkan Penggugat  sebagai  Kepala  Desa  Suka Banjar  terpilih Menimbang,  bahwa berdasarkan  pertimbangan  tersebut  di atas ternyata putusan Judex  Facti dalam perkara  ini  tidak bertentangan  dengan hukum,

 

  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi:BUPATI KAUR tersebut
  • Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp.500.000,00

Dengan demikian saya harapkan kepada Pemda Kaur setelah mendapatkan Salinan Putusan Kasasi, Agar secepatnya Melaksanakan Putusan yang mempunyai Kekuatan Hukum Tetap. Karena ini adalah perentah keputusan Hukum.imbuhnya(sc/zen)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size