Skip to main content
Sua

Diciduk Polisi, Kurir Shabu dan Ganja Ini Ngaku Diupah 5 Juta

Bengkulu, Tuntasonline.com - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali beraksi, membasmi peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu.

Tangkapan kali ini berlangsung di Jln. Lintas Curup-Lubuklinggau, Kelurahan Sp nangka, Kecamatan Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong, Senin (03/08/2020).

Baca Juga :  Lauching Aplikasi Berijo, Gubernur Rohidin Bantu Pedagang Sayur Jualan Secara Online

Selain itu ditemukan juga TKP kedua penemuan BB Ganja di Jln. Ahmad Marzuki Gang Cempaka No.3 RT 03 RW 04, Kelurahan Timbul Rejo, Kecamatan Curup Kota, Kabupaten Rejang Lebong.

 

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Sudarno, S.Sos, MH didampingi Kasubdit I Ditersnarkoba Polda Bengkulu membenarkan penangkapan tersebut yang melibatkan 2 tersangka warga Curup.

“Paran pelaku berinisial JK (33) dan JU (24) yang berstatus sebagai kurir”, ungkapnya saat menggelar press conference di ruang Press Room Bid Humas Polda Bengkulu

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 paket besar sabu dengan total berat 197,97 gram, 2 paket besar ganja dengan berat 0,5 kg dan 2 butir esktasi.

Baca Juga :  Kapolsek Medan Coffee Morning Bareng Ka Rutan Kelas I A Medan 

Dari hasil pengembangan petugas terhadap kedua pelaku, barang haram tersebut merupakan kepemilikan WA yang sekarang masih dilakukan pengejaran di Desa Kepala Curup. Kedua pelaku mengaku hanya disuruh mengantarkan paketan sabu dan ekstasi tersebut kepada orang yang belum diketahui identitasnya dengan bayaran senilai 5 juta rupiah dan dibayarkan setelah tugas selesai, akibat ulahnya kedua pelaku disangkakan pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) serta pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun  2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Facebook comments

Adsense Google Auto Size