Skip to main content
Bejat, Ayah Tiri Cabuli Anak Dibawah Umur

Bejat, Ayah Tiri Cabuli Anak Dibawah Umur

Aksi bejat dilakukan oleh seorang ayah tiri, lataran tak bisa melampiaskan nafsunya dengan istri, dia tega mencabuli anaknya yang masih dibawah umur.

Selasa, (24/10/2017), sekira pukul 14:00 WIB, Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara telah melakukan penangkapan terhadap Edi Susanto (37), warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan padang jaya, Kabupaten Bengkulu Utara. Hal ini berkaitan tentang tindak pidana persetubuhan dan Pencabulan terhadap anak tirinya Cici (15), nama disamarkan.

Menurut laporan persetubuhan sudah dilakukan tersangka sekira lima kali di dalam kamar korban. Persetubuhan yang pertama dilakukan saat korban sedang tertidur pulas, dan saat korban terbangun pelaku buru-buru mencabut alat kemaluan tersangka dari dalam alat kemaluan korban, setelah itu tersangka memakaikan kembali celananya.

Korban sendiri tidak berani langsung melaporkan aksi bejat ayah tirinya lataran diancam dan dibujuk rayu dengan iming-iming uang jajan dikasih banyak oleh tersangka. Selama ini juga tersangka memang dikenal bertempramental dan suka marah-marah, bahkan terkadang tersangka tega memukul anak dan istrinya lantaran hal sepele. Oleh sebab itu juga korban pun tidak berani melaporkan aksi bejat ayah tirinya.

Menurut pengakuan tersangka, tersangka tega melakukan aksi bejat tersebut lataran dia tidak bisa melampiaskan nafsunya kepada sang istri, karena saat itu istri masih dalam keadaan menstruasi.

Aksi tersebut berhasil dilaporkan kepihak Polres Bengkulu Utara atas laporan paman korban, korban bercerita kepada paman korban karena mengalami sakit dan perih saat hendak buang air kecil. Atas desakan paman korban, akhirnya korban bicara kalau ayah tirinya pernah memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban. Paman korban pun langsung ambil tindakan dengan melaporkannya ke Polres setempat.

Atas tindakan bejatnya, pelaku dijerat dengan UU Tindak Pidana Perlindungan Anak, Pasal 81 UU No 23/2002 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Saat ini tersangka sudah berada di Polres Bengkulu Utara untuk diperoses lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan aksi bejat tersangka. (SULE/Cw1)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size