KPK Amankan Delapan Orang Dugaan TPK Di Langkat, Ini Dia Namanya
Sumatera Utara,TuntasOnline.com - Terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat TRP pada Selasa 18 Januari 2022 kemarin, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikry kepada TuntasOnline.com, Kamis (20/01/2022) pukul 14.00.WIB menyampaikan informasi terkait atas kegiatan tangkap tangan
dugaan tindak pidana korupsi (tpk) berupa penerimaan hadiah atau janji oleh
penyelenggara negara atau yang mewakil terkait dengan kegiatan pekerjaan
pengadaan barang dan jasa tahun 2020 s/d 2022 di Kabupaten Langkat,
Sumatera Utara.
Ali Fikry juga mengatakan, dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 8 (delapan) orang pada
Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekitar jam 20.30 WIB malam di wilayah
Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Berikut nama-nama yang diamankan:
1) TRP (Terbit Rencana Perangin Angin, tidak dibacakan), Bupati Kabupaten
Langkat Periode 2019-2024;
2) SJ (Sujarno, tidak dibacakan), Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat;
3) DT (Deni Turio, tidak dibacakan) Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten
Langkat;
4) SH (Suhardi, tidak dibacakan) Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
5) MSA (Marcos Surya Abdi, tidak dibacakan), Swasta / Kontraktor;
6) SC (Shuhanda Citra, tidak dibacakan),Swasta / Kontraktor;
7) MR (Muara Perangin-angin, tidak dibacakan), Swasta / Kontraktor;
8) IS (Isfi Syahfitra, tidak dibacakan), Swasta / Kontraktor.
Jubir KPK Ali Fikry membeberkan Kronologis tangkap tangan,
Pada hari Selasa, 18 Januari 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, KPK
mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan
sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya dimana
diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan
diberikan oleh MR. Sepanjutnya tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak diantaranya MR
yang melakukan penarikan sejumlah uang disalah satu Bank Daerah
sedangkan MSA, SC dan IS sebagai perwakilan ISK (Iskandar PA, tidak
dibacakan) dan TRP menunggu disalah satu kedai kopi, tandasnya.
"Saat MR menemui MSA, SC dan IS dikedai kopi tersebut dan langsung
menyerahkan uang tunai, saat itu jufa tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR, MSA,
SC dan IS berikut uang ke Polres Binjai, Polda Sumatera Utara.
Selanjutnya lanjut jubir mengatakan, tim KPK menuju ke rumah kediaman pribadi TRP untuk mengamankan TRP dan ISK, namun saat tiba dilokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga sengaja
menghindar dari kejaran Tim KPK.
"Namun tim KPK mendapatkan informasi bahwa TRP datang menyerahkan diri ke Polres Binjai sekitar pukul 15.45 WIB, dan dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan," terangnya.
Jubir juga mengyampaikan, para pihak yang ditangkap beserta barang bukti uang sejumlah Rp786 juta,
kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan
lanjutan.
Menurutnya, barang bukti uang dimaksud diduga hanya bagian kecil dari beberapa
penerimaan oleh TRP melalui orang-orang kepercayaannya.
Setelah dilakukan pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan
terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan
penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK
meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan
tersangka, sbb:
Tsk IS untuk kemudian diberikan kepada Tsk ISK dan diteruskan lagi
kepada Tsk TRP, diduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari
berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Tsk TRP menggunakan orang - orang kepercayaannya yaitu Tsk ISK, Tsk MSA, Tsk SC dan Tsk IS, siduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Tsk TRP melalui
Tsk ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim
Penyidik.
Sehingga atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar
pasal, sebagai berikut :
Tersangka MR (Muara Perangin-angin, tidak dibacakan), selaku pemberi
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf
b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, tersangka TRP, ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, jelasnya.
Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik
bagi para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 19 Januari
2022 s/d 7 Februari 2022 di Rutan KPK, sebagai berikut :
1.TRP ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur;
2. SC ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur;
3.MSA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat;
4.IS ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
5. MR ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih.
Plt jubir KPK bagian penindakan Ali Fikry mengatakan, bahwa KPK mendapatkan informasi atas bantuan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Tsk ISK saat ini telah diamankan Tim dan segera dibawa
ke Polres Binjai untuk dimintai keterangan,
KPK juga berterima kasih kepada jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang
turut membantu dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan ini.
KPK merasa prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan pejabat publik sebagai penyelanggara Negara yang memegang tampuk amanah rakyat, bermufakat jahat dengan pihak-pihak tertentu untuk
memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan cara-cara yang tidak jujur. Dan mengimbau kepada perbankan ataupun pihak-pihak jasa keuangan lainnya, jika menemui atau melayani transaksi keuangan yang mencurigakan
atau patut diduga ada indikasi tindak pidana korupsi, agar dapat
menyampaikannya kepada KPK ataupun aparat penegak hukum lainnya, serta berharap dari rentetan kegiatan tangkap tangan pada beberapa pekan
terakhir, memberikan efek jera sekaligus pembelajaran bagi masyarakat agar
tidak lagi melakukan korupsi.(wan/TO)
- 354 views
Facebook comments