Skip to main content

Ketua Pers Police Labuhanbatu Soroti Kepsek 'Ngaku' Wartawan

Labuhanbatu, TuntasOnline.id - Terkait Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bilah Barat yang mengaku sebagai Wartawan saat dikonfirmasi tentang bangunan sekolah ditanggapi Ketua Grup Pers Police.

Ketua Grup Pers Police mengatakan bahwa di dalam undang-undang pers tidak ada larangan tentang double job seorang pegawai negeri sipil.

Karena sebagaimana dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang diketahui mengatur tentang prinsip, ketentuan dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia. Undang-undang Pers yang disahkan di Jakarta pada 23 September 1999 oleh Presiden Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie. Yang diketahui pula, Undang-undang Pers mengandung 10 bab dan 21 pasal. Bab dan pasal tersebut berisi aturan dan ketentuan tentang pembredelan, penyensoran, asas, fungsi, hak dan kewajiban perusahaan pers, hak-hak wartawan, juga tentang Dewan Pers.


"Jika telah dibaca, dipahami dan ditelaah secara cermat, di sana tidak satupun bab dan pasal yang melarang PNS/ASN menjadi wartawan," Kata Abi Pasaribu,SH selaku Ketua Pers Police Labuhanbatu, Senin (13/11/2023).

Namun lanjut Abi, logika berpikirnya sangat mudah, ASN bertugas sebagai pelayan masyarakat, sedangkan jurnalis mengawasi kinerja pemerintahan. Bagaimana mungkin bisa orang yang bertugas sebagai pelayan masyarakat dalam waktu yang sama mengawasi kinerja pemerintahan.

Memiliki pekerjaan ganda memilih menjadi ASN atau jurnalis karena Sebagai jurnalis harus bersikap independen. Tidak mungkin ASN mau atau berani mengkritik kebijakan atasannya.

"Pihak yang mesti menindak oknum ASN yang berprofesi jurnalis adalah perusahaan media massa tempat orang itu bekerja. Yang bisa ambil tindakan cepat itu perusahaan pers, bukan Pemda kalau berbicara tentang persnya,karena dinamakan wartawan mempunyai karya tulisnya," Sebut Pasaribu.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai sipil dan undang undang RI nomor 5 tahun 2014. tentang Aparatur Sipil Negara juga melekat padanya,disitu ada kewajiban pegawai negeri sipil dan ada larangannya.

"Jadi apakah ia berprofesi sebagai Jurnalis telah menaati pekerjaan dia yang sesungguhnya," tanya Abi.

Diberitakan sebelumnya, Erwin Spd selaku Kepala SMP Negeri 2 Bilah Barat ketika di konfirmasi TuntasOnline.id Senin 13/11/2023 di Ruang Tata usaha SMP Negeri 2 Bilah Barat mengatakan "Saya juga wartawan pak," ujarnya sembari menunjukan dua kartu tanda anggota media online di labuhanbatu dan dirinya juga memperjelas bahwa Penasehatnya Bupati Labuhanbatu.

Facebook comments

Adsense Google Auto Size