Skip to main content
Berusaha Kabur Reskrim Polsekta Berastagi Tembak Pelaku Curanmor

Berusaha Kabur, Reskrim Polsekta Berastagi Tembak Pelaku Curanmor

Karo, Tuntasonline.com - Unit Reskrim Polsekta Berastagi menembak seorang pelaku pencurian Sepeda motor  karena berupaya melarikan diri saat dilakukan pengembangan terhadap pencurian sepeda motor milik Julianto warga Kuta rakyat.

 
Tersangka HS Usia 38 tahun penduduk desa sempa jaya kecamatan berastagi yang berhasil di ringkus di kediamannya di lembah katisan Jumat (21/05/2021).

Peristiwa terjadi saat Julianto membawa kendaraan sepeda motor nya Beat nopol 3774 AGU untuk di bawa ke bengkel di peceren. Karna saat bengkel itu masih ramai, ia kembali berjalan ke arah Berastagi tepatnya di depan Hotel Green Garden, HS menyetop dan berkata "Antarkan  aku sebentar ke lau gumba" udah biar aku aja yang bawa Sepeda motornya," Ucap HS kepada Julianto .

Sekira pukul 15.00 wib HS dan Julianto berhenti sejenak di depan Hotel Grand Ori Berastagi, Dan setelah itu HS langsung membawa kabur sepeda motor milik Julianto.

Tidak terima dengan perbuatan HS, julianto langsung mendatangi Polsekta Berastagi untuk membuat laporan secara lisan, Hari selasa tanggal 18/05/2021.

Kapolsekta Berastagi Kompol L. Marpaung langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan Juliianto.

Kompol L.Marpaung menuturkan. "Ia mendapat informasi dari orang yang dipercaya menerangkan bahwa pelaku curanmor "HS" berada di rumahnya dilembah katisan.

Kemudian Kompol L. Marpaung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda H.F Marpaung untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Heri Sitompul alias HS dan berhasil mengamankannya Untuk dibawa ke Polsekta Berastagi.

Pada pukul 23.30 wib Kanit Reskrim Iptu H.f Marpaung langsung bergerak melakukan pengembangan ke bandar Baru untuk penjemputan 1 ( satu ) unit sepeda motor Beat nopol 6494 SAH.dan pada saat pengembangan HS mencoba melarikan diri sehingga di lakukan tindakan terukur."Terang Kanit Reskrim Iptu H.f Marpaung.

Dalam kejadian tersebut tersangka "HS" di persangkakan dalam kasus pencurian sebagaimana yang di atur di dalam pasal 363 subs 362 dari KUHP pidana."Tutup Iptu H.f Marpaung.
(ET/RT/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size