Bupati Batu Bara Lantik BPD Periode 2020-2026 Secara Virtual
Batu Bara, Tuntasonline.com - Bupati Batu Bara secara virtual melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2020 - 2026 tahap kedua dengan total sebanyak 27 Desa, di Aula Rumah Dinas Bupati, Komplek Tanjung Gading. Selasa (18/05/2021)
Bupati Batu Bara mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD secara umum mempunyai kewenangan untuk membahas Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.
Sambungnya, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
Bupati Batu Bara berharap, para BPD yang dilanitk agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara BPD dengan Pemerintah Desa.(Zfn/TO)
- 23 views
Facebook comments