Skip to main content
Bupati Batu Bara Lantik BPD Periode 2020-2026 Secara Virtual

Bupati Batu Bara Lantik BPD Periode 2020-2026 Secara Virtual

Batu Bara, Tuntasonline.com - Bupati Batu Bara secara virtual melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Periode 2020 - 2026 tahap kedua dengan total sebanyak 27 Desa, di Aula Rumah Dinas Bupati, Komplek Tanjung Gading. Selasa (18/05/2021)

Bupati Batu Bara mengatakan, Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan Kepala Desa berfungsi menetapkan Peraturan Desa serta berupaya menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

BPD secara umum mempunyai kewenangan untuk membahas Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa.

Sambungnya, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.

Bupati Batu Bara berharap, para BPD yang dilanitk agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara BPD dengan Pemerintah Desa.(Zfn/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size