Skip to main content
Kejari Padangsidimpuan Musnakan BB Tindak Pidana

Kejari Padangsidimpuan Musnakan BB Tindak Pidana

Padangsidimpuan, Tuntasonline.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan pada Kamis (17/12/2020) pagi, musnahkan sejumlah barang bukti (BB) dari berbagai tindak pidana umum berupa narkotika, judi, curas, dan curat yang ditangani selama tahun 2020.

Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Kejari ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Hendry Silitonga SH, MH, dengan didampingi para Kepala Seksi (Kasi) Kejari setempat.

Hadir Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Kapolres AKBP Juliani Prihartini, Ketua Pengadilan Negeri, mewakili Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapsel, tomas, dan undangan lainnya.

Kasi Barang Bukti Ravendra SH, MH menyebut, pemusnahan BB ini merujuk Pasal 270 UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP, dan Peraturan Jaksa Agung nomor PER - 002/A/JA/05/2017. Adapun jumlah perkara sebanyak 103 kasus.

"Jenis kasusnya terdiri dari judi, curas dan curat dan kuantitas BB natkotika jenis ganja seberat 23.220, 55 gram, shabu seberat 30, 93 gram, alat hisap (bong) 11 buah, handphone 23 unit, timbangan elektrik 3 buah, besi 2 buah, alat judi serta senjata tajam 5 buah," paparnya.

Untuk tata cara pemusnahan BB, katanya, ganja dan alat judi dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong, shabu diblender lalu dilarutkan ke dalam air, handphone dan timbangan ekektrik dihancurkan dengan martil, dan senjata tajam digrenda.

Sementara itu, Walikota Irsan Efendi Nasution memberikan apresiasi kepada jajaran Kejari Padangsidimpuan yang telah melakukan pemusnahan sejumlah BB narkoba tersebut, sehingga masa depan anak bangsa banyak yang terselamatkan dari bahaya narkotika.

“Pemusnahan barang bukti narkotika secara transparansi ini adalah sebagai wujud komitmen bersama dalam pemberantasan narkoba yang telah mengancam dan meracuni generasi muda," ujar Walikota.

Kajari Hendry Silitonga menyebut, pemusahan BB tersebut merupakan bentuk transparasi Kejari Padangsidimpuan kepada masyarakat khususnya dalam penanganan tindak pidana sekaligus untuk mengantisipasi penyalagunaan barang bukti sitaan oleh oknum.

“Pemusnahan ini merupakan program rutin berdasarkan standar operasional prosedur khususnya dalam tindak pidana narkotika, sekaligus antisipasi terhadap penyalagunaan barang bukti sitaan oleh oknum maupun hilangnya barang bukti," tegasnya.

Ditambahkannya, pemusnahan ini merupakan instruksi pimpinan Kejaksaan dan dilaksanakan secara rutin sekaligus berkesinambungan. "Ini sebagai bentuk transparansi informasi publik dan menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat," tegas Hendry. (RF/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size