Cuti Pilkada Usai, Cory Sebayang Kembali Bertugas
Karo, TuntasOnline.com - Pasca ijin cuti kampanye telah berakhir, terkait Cory Sebayang mengikuti tahapan masa kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karo 9 Desember 2020 mendatang, Cory S Sebayang kembali melanjutkan tugas sebagai Wakil Bupati Karo mendampingi Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH,MH terhitung mulai Minggu 6 Desember 2020.
Namun berhubung hari tersebut hari Minggu, sehingga hari ini, Senen tanggal 7 Desember 2020 resmi kembali menjalankan aktifitasnya sebagai Wakil Bupati Karo hingga April 2021 mendatang.
"Terhitung sejak mengambil Cuti Kampanye pada Tanggal 26 September 2020 lalu, Cory Sebayang telah melaksanakan sosialisasi dengan aman dan lancar tanpa ada hambatan gesekan".
Hal ini dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Karo, Frans Leonardo Surbakti, STTP kepada wartawan, Senin Siang (7/12/2020).
Leo berharap situasi aman dan kondisif ini tetap terjaga hingga hari pencoblosan dan penetapan pemenang di Pilkada Karo nanti. Menurutnya, ajang politik seperti Pilkada tidak boleh membuat masyarakat di bawah terpecah belah hanya karena pilkada.
“Kita berharap tentunya Pilkada Karo berjalan dengan aman tanpa ada gesekan. Janganlah karena Pilkada ini antar sesama tidak saling bertegur sapa, justru harusnya Pilkada ini jadi momentum menyatukan kita. Beda pilihan politik biasa, tetap jaga silaturahmi,” jelas Leo berharap.
Atas nama Pemkab Karo, Leo berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga Pilkada agar tetap aman dan lancar, Termasuk seluruh ASN untuk tetap netral, dengan tetap mematuhi anjuran pemerintah dengan mengikuti protokol kesehatan,
"khususnya saat pencoblosan nanti, sehingga tidak timbul klaster klaster baru ditengah pandemik covid 19 sedang melanda negri ini” pungkasnya.
Terpisah, Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, ST juga membenarkan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada. Dalam perubahan PKPU tersebut diatur pejabat atau kepala daerah yang ikut kampanye pilkada pasangan calon, tak perlu cuti, melainkan hanya cukup izin kampanye.
Hal tersebut tertuang dalam draf perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63. Semula Pasal 63 PKPU tersebut mengatur agar kepala daerah, seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat mengikuti kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.
Sementara itu, Cory S Sebayang kepada wartawan melalui aplikasi whatsappnya, Senen(7/12) pukul 16.00.WIB, membenarkan bahwa sejak hari ini kembali aktif menjalankan tugas sebagai Wakil Bupati Karo mendampingi Bupati Karo Terkelin Brahmana,SH hingga berakhir masa periode April 2021 nanti untuk melanjutkan pembangunan di Kabupaten Karo yang lebih lagi.(RT/TO)
- 1071 views
Facebook comments