Skip to main content
Terkait NHD di Sumut KPK Sita Lahan Kebun Sawit 530,8 Ha

Terkait NHD di Sumut, KPK Sita Lahan Kebun Sawit 530,8 Ha

Sumatera Utara, Tuntasonline.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan aset yang di duga terkait dengan NHD berupa lahan kebun sawit dan dokumen pendukungnya yang terletak di beberapa Kecamatan di Kabupaten Padang Lawas provinsi Sumatra Utara.

Baca Juga :  Laka Maut di Pagar Dewa, Pemuda Asal Kelurahan Kandang Tewas 

Lahan yang disita tersebut diduga terkait dengan kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) NHD.

Lahan kebun kelapa sawit yang tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Padang Lawas, Sumut tersebut diduga merupakan hasil dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh NHD.

“Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektar (Ha),” tutur Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima TuntasOnline.Com Kamis (13/8) pukul 16.00 WIB

Dikatakan, penyitaan tersebut disaksikan oleh notaris/PPAT, perangkat desa setempat, pengelola sawit dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut untuk memastikan legalitas dan lokasi atas kebun sawit dimaksud.

Lanjutnya menyebutkan, bahwa saat ini pada lahan kebun sawit tersebut telah di pasang tanda papan penyitaan oleh KPK, untuk  itu KPK mengingatkan agar siapapun dilarang memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga : Bangkitkan Dunia Usaha di Tengah Pandemi, Gubernur Rohidin Dukung 'Kuantar' 

“Sekalipun saat ini dalam penyitaan penyidik KPK, tetapi untuk operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih tetap berjalan normal seperti biasa,” tutupnya singkat.(RT/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size