121 BPKB Randis Jadi Sorotan, FORKOWAP Minta Pemkab Terbuka
Lampung Barat, Tuntasonline.id – Persoalan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait 121 Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan dinas roda dua (R2) yang belum diketahui keberadaannya kembali menjadi sorotan.
Sebelumnya, Tuntasonline.id telah mencoba meminta penjelasan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Barat, Sumadi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan langsung dari yang bersangkutan.
Sekretaris BKAD Lampung Barat, Timbul Situmeang, mengatakan persoalan tersebut merupakan kewenangan kepala badan untuk memberikan penjelasan.
"Kalau terkait hal itu, Pak Kaban yang berwenang memberikan tanggapan. Tunggu sepulang Ukom dari Bandar Lampung," ujar Timbul.
Sementara itu, saat dimintai tanggapan pada Senin (24/8/2026), Inspektur Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Indra Gunawan, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut.
"Saya tidak punya wewenang untuk memberikan tanggapan ataupun komentar terkait hal itu," kata Indra.
Indra kemudian menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah ditindaklanjuti. Ia juga menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada pihak yang menangani aset daerah.
"Kan sudah ditindaklanjuti dan Bapak Bupati sudah membuat surat juga. Untuk lebih jelasnya, koordinasi saja dengan yang bersangkutan, seperti Kabid BMD atau Kepala BKAD," ujarnya.
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari Forum Komunikasi Wartawan Purwasuka (FORKOWAP) Kabupaten Lampung Barat.
Ketua FORKOWAP Lampung Barat menyayangkan apabila pejabat terkait tidak memberikan penjelasan secara terbuka mengenai persoalan aset daerah. Menurutnya, keberadaan 121 BPKB yang menjadi temuan BPK perlu dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
"Apalagi 121 BPKB dinyatakan BPK tidak diketahui keberadaannya. Perlu dijelaskan apakah memang belum dicatat dalam pembukuan aset daerah atau kendaraan tersebut tidak memiliki BPKB," ujarnya.
Selain 121 BPKB kendaraan roda dua, FORKOWAP juga menyoroti sejumlah aset lainnya yang disebut perlu mendapatkan penjelasan, di antaranya 53 kendaraan dinas di Sekretariat Daerah, 122 gerobak dan empat lori di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta 11 unit mobil pikap Carry yang disebut telah diserahkan kepada gabungan kelompok tani (Gapoktan) melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Barat.
Ketua FORKOWAP meminta instansi terkait memberikan informasi yang jelas mengenai keberadaan dan status aset-aset tersebut. Menurutnya, keterbukaan diperlukan mengingat aset yang tercatat sebagai milik daerah memiliki nilai ekonomi yang cukup besar.
"Kalau diuangkan, nilai aset tersebut tentu mencapai miliaran rupiah. Karena itu, kami berharap instansi terkait terbuka dan memberikan penjelasan kepada publik," pungkasnya.
Tuntasonline.id masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kepala BKAD Lampung Barat, Sumadi, maupun pihak terkait lainnya mengenai persoalan tersebut.
- 1 view
Facebook comments