Masyarakat Kaur Laporkan Dua Aktivitas Tambang ke Polda
Kaur, Tuntasonline.com - Masyarakat Kecamatan Luas melaporkan dua aktivitas tambang galian C, CV Lesta Lestari dan CV.Jaya Lestari yang beroprasi di Kecamatan luas ke Polda Bengkulu.
Kegiatan tambang yang sudah beroperasi selama lebih kurang 7 tahun ini dipandang merugikan warga kecamatan luas, karena banyak persawahan warga sudah menjadi pulau batu diduga karena aktivitas tambang galian C. Bukan hanya itu saja dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang galian C, bahkan ratusan hektar sawah masyarakat terancam tidak bisa digunakan. Beberapat waktu lalu pemilik tambang galian C sempat memberikan bantuan ke masjid maupun karang taruna untuk meredam amarah warga.
Baca Juga : Perkuat Sinergitas, Polsek Kaur Selatan Gelar Coffee Morning
Kuasa hukum masyarakat Kecamatan Luas Kabul Karim SH mengatakan "Kami meminta kepada pihak tambang galian C CV Lesta Lestari dan CV Jaya Lestari untuk tidak melakukan aktivitas tambang, jangan lagi iming-imingi masyarkat dengan dalih bantuan yang memang sudah sewajarnya tambang memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar tambang, karena lebih kurang 7 tahun tambang beroprasi tapi tidak ada manfaat untuk warga sekitar maupun kecamatan luas,beberapa minggu lalu kita melapor kan ke dua tambang ini ke polda dan mudah-mudahan dalam waktu dekat di tindak lanjuti,kami meminta kepada pihak tambang galian C untuk menghentikan segala bentuk aktivitas tambang karna kami khawatir menimbulkan gejolak di masyarakat,".
Bahkan ketua Ketua DPC LSM Lippan Jaya Kaur Asep Rianto juga menyoroti aktipitas tambang galian C yang merugikan Masyarakat "Kami selaku lembaga kontrol di masyarakat sangat mengecam aktivitas tambang yang merugikan masyarakat, Sesuai dengan aturan yang berlaku pada PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka izin lingkungan akan dicabut apabila terjadi dampak yang di timbulkan sangat signifikan akibat aktivitas tambang tersebut, kami sangat mendukung langkah yang diambil masyarakat KecamatAn Luas dan kami juga meminta kepada Penegak Hukum untuk secepat nya mengambil tindakan,jangan sampai masyarakat mengambil tindakan yang tidak di inginkan,".(HZ)
Baca Juga : Kejari Mukomuko Persiapkan Diri Menuju WBK dan WBBM
- 241 views
Facebook comments