Transparansi Bantuan Irpom Dipertanyakan, Kabid dan Ketua PPL Lambar Saling Lempar Kewenangan
Lampung Barat, Tuntasonline.id - Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, saling lempar kewenangan terkait transparansi bantuan Irigasi Perpompaan (Irpom) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI).
Diketahui, Kementerian Pertanian Republik Indonesia menyalurkan bantuan Irigasi Perpompaan (Irpom) melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lampung Barat kepada sejumlah kelompok tani yang mengajukan bantuan tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Agus DP selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP). Menurutnya, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi terkait bantuan tersebut.
"Silakan tanyakan ke Pak Kadis atau ke Kepala Tim Kerja (Kepala Penyuluh), karena saya tidak ada kewenangan untuk memberikan informasi tersebut," kata Agus DP saat ditemui di ruang kerjanya.
Sementara itu, Tono selaku Kepala Tim Kerja Penyuluh saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya bantuan tersebut.
"Betul tidak pengurusnya itu ada, resmi atau tidak. Karena untuk mendapatkan bantuan harus dilakukan pengecekan lokasi terlebih dahulu, apakah sumber airnya ada atau tidak, ada proposalnya atau tidak, kemudian titik koordinatnya di mana. Itulah tugas penyuluh. Jadi kalau kaitannya dengan adanya bantuan, uang, dan lain sebagainya, kami tidak tahu sama sekali. Jadi omongan saya ini bisa dipegang sampai di mana pun. Jadi kalau Agus DP bilang lepas ke kami PPL, berarti dia tidak bertanggung jawab kalau seperti itu," tegas Tono kepada wartawan media ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengakses informasi dari badan publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mencegah praktik korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lampung Barat terkait penerima bantuan maupun nilai pagu yang diterima masing-masing kelompok tani.(WN)
- 65 views
Facebook comments