Berkas Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dilimpahkan
Seluma, TuntasOnline.Com - Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Pada Senin (30/10) Anggota Sat Resnarkoba Polres Seluma melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka kasus penyalagunaan barang Narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Diduga selaku pemakai dan pengedar.
Satu orang tersangka tersebut diketahui bernama Arimi Putri Oktaviani alias Putri (24). Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kelurahan Pondok Besi, Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu. Pelimpahan tahap ke II.
Yakni serah terima tersangka dan Barang Bukti (BB) tersebut dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/237-A/XI/2018/BENGKULU/RES Seluma, tanggal 14 September 2018.
"Tsk bersama BB sudah kita lakukan serah terima tahap II ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Saat ini, tsk dilakukan penahanan oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma dan akan mengikuti agenda sidang," kata Kapolres Seluma, AKBP Jeki Rahmat Mutika, S.Ik melalui Kasubbag Humas, Iptu Edi Sunaryo kepada RAdar Seluma.
Pada pelaksanan pelimpahan tersebut di pimpin oleh Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Seluma, Aipda Darmaji, SH. Bersama dengan Bripda Hengki dan Bripda Chania Queensila yang melakukan pendamping terhadap tersangka yang berstatsus perempuan. Penangkapan terhadap tersangka telah terjadi pada Jumat (14/10) sekitar pukul 16.30 wib di pintu masuk gerbang SDN 13 Seluma yang beralamatkan di Kelurahan Babatan, RT 01 Kecamatan Sukaraja.
Tersangka kedapatkan telah membawa satu paket barang Narkotika Golongan 1 jenis Sabu sabu yang diletakkan di dalam kotak rokok sampoerna. Snerta dibungkus oleh timah Rokok. Polres juga mengamankan satu Unit Sepeda Motor MIO SOUL Warna Hitam dengan Nomor Polisi BD 5721 EN. Serta satu unit hand pone merek Nokia.
"Tersangka dapat kita kenakan pada Pasal 112 Ayat 1, tentang penyalagunaan barang narkotika," pungkasnya.(Dy)
- 49 views
Facebook comments