Polres Akan Pidana Kontraktor Nakal
Polisi Resor (Polres) Bengkulu Utara (BU) ancam pidana kontraktor jalan yang Nakal.
Sejumlah ruas jalan, baik jalan provinsi dan jalan milik daerah pemerintahan kabupaten Bengkulu Utara yang telah dilakukan rekontruksi perbaikan guna kenyamanan lalu lintas.
Sabtu, (20/09/2017), kecerobohan dalam menangani keamanan lalu lintas harus bisa dipertanggung jawabkan oleh kontraktor. Karena selain pekerja jalan, kontraktor harus memperhatikan keamanan para pengguna jalan agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).
Polres BU, AKP Hendryanto Hutasoit mengatakan “penyeelenggara perbaikan dan pembangunan jalan harus disiplin dalam menjaga keamanan para pengguna jalan.” ungkapanya.
Kelalaian kontraktor yang tidak memberi rambu atau warning akan adanya proyek pembangunan jalan, menyebabkan peroses lalu lintas kurang kondusif dan membahayakan pengguna jalan.
“Selain tidak menggunakan rambu-rambu lalu lintas, masih banyak pertanggung jawaban atas perbaikan jalan yang menumpukan bahan material dibagian jalan, menyebabkan jalan menjadi sempit untuk dilalui kendaraan.” jelas Hendry saat memantau di lapangan.
Di sini pihak polres menegaskan akan memidanakan kontraktor sebagai penyelenggara pembangunan jalan, jika terjadi insiden dan ada korban jiwa atas penyelenggaraan rekontruksi jalan tersebut. Aparat juga menghimbau bagi para pengguna jalan utuk berhati-hati dalam berkendara. (SULE/Cw1)
- 27 views
Facebook comments