Skip to main content
Bejat Kakak Tega Cabuli Adek Iparnya

Bejat Kakak Tega Cabuli Adek Iparnya

Kelakukan Bejat Seorang Laki-Laki Kembali Terjadi di Batikau,kali ini Seorang Kakak yang tega Mencabuli Adek Iparnya Sendiri,Rabu (27/9).

Seorang gadis di bawah umur berinisial IN (14) Desa Paninjau, Kecamatan Batiknau. terbuai bujuk rayu sang kakak ipar AN (25), ia menjadi korban pencabulan.

AN telah menikahi kakak korban selama tujuh tahun,kurang lebih sebanyak tiga kali AN menggauli IN selama setahun ini. AN tega menggauli IN dengan cara dia merayu dan membujuk korban untuk melayani dan melampiaskan nafsu bejat AN.

“Seingat saya kami melakukan hubungan badan sudah sebanyak tiga kali. Pertama saya lakukan di rumah orang tua saya, pernah juga kami lakukan di kebun, dan di rumah pelaku juga pernah begituan.” jelas korban saat kami temui di Polres Bengkulu Utara.

Atas perbuatannya bejat tersebut AN bisa dikenakan Pasal 82 ayat (1) tentang pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Meski demikian AN tetap tega melakukan tindakan tersebut kepada adik iparnya sendiri.

“saya melakukan perbuatan tersebut lataran tergoda dengan adik ipar saya, karena dia lebih menarik ketimbang istri saya sendiri.” kata pelaku.

AN dilaporkan pada 13:00 WIB (27/09/2017) ke Polres BU oleh keluarga korban. Hingga saat ini satuan Reskrim masih mendalami terkait kasus pencabulan tersebut.(Sule/Cw1)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size