DPRD Nunukan Tengahi Permasalahan Denda Pemilik Kapal Resmi
Nunukan, TuntasOnline.id - DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Dengar Pendapat di Ruang Sidang Ambalat II DPRD yang dipimpin Komisi I, dan II.
RDP ini dimaksudkan untuk tengahi Permasalahan Denda, semua kapal Resmi yang tujuan Malaysia hingga menjadi temuan (BPK) Badan pemeriksaan Keuangan,.
H Andi Darwin menjelaskan yang menjadi permasalahan, akibat Denda atas kapal kapal yang Resmi maka menimbulkan masalah besar bagi pemilik kapal bahwa tentang identitas pasport lengkap melalui imigrasi, hingga keberangkatan para penumpang, yang melakukan pemberangkatan ke Malaysia menjadi terhambat, akibat imigrasi kabupaten Nunukan yang membuka kesempatan untuk kebijakan, tanpa mengikuti aturan manejemen sistem Elektronik pasport, dengan pasal 27 Ayat : 2 undang undang Nomor : 6 tahun 2011, kemudian diterbitkan lagi, tentang pasport biasa dan surat perjalanan pelaksanaan pasport (Mengantikan Permenkumham Nomor : 8 tahun 2014) akhirnya, kapal Resmi terjadi keterlibatan denda, Rp.1.650 Miliar, Satu Miliar Enam ratus lima puluh juta Rupiah melalui aturan (BPK).
Andre Pratama selaku Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, merincikan daftar dalam rincian ada data orang Malaysia, Filipina, dan Indonesia. "Setahu saya, pertama mengenai pasport mereka di gunakan untuk keluar dan masuk dari sebuah Negara, mereka membeli tiket di Tawau Sabah Malaysia oleh pemilik kapal, sudah pasti membeli tiket dikasihlah pasport ini kepada kepada pemilik agen tiket gunanya apa bukanlah agen tersebut mengecek pasport mu asli dan tidak, ataupun jatuh tempo tidak sama sekali, mereka hanya mau mencocokkan Nama si calon penumpang dengan pasport nya, agar tidak terjadi kesalahan. Kalau memang aturan ini salah kenapa, orang Malaysia melakukan Cop Out atau Cop keluar pasport mereka," jelasnya.
"Kemudian, mereka naik kapal kemudian mereka jadi tersangka kesalahan kenapa, pemilik kapal yang disalahkan, seandainya Imigrasi Malaysia menyatakan, bapak tidak dapat menyebarang karena pasport sudah jatuh tempo atau bagaimana ataupun pasport bermasalah,mereka sudah pasti tidak akan menaiki kapal si pemilik ini," sambungnya.
Ditambahkannya, sudah pasti bukan orang kapal yang melakukan Cop Out, pasport penumpang tersebut. Sudah pasti, yang mengijinkan masuk adalah Petugas Imigrasi sendiri. Dasar temuan ini yang saya bilang adalah, BPK tidak berfikir, apa sebenarnya temuannya disini, kenapa harus pemilik kapal yang menjadi penanggung Denda, di antaranya:
- KM Labuan Express Rp.350.000.000, -
- Purnama Express Rp.350.000.000,-
- KM Mid East Express Rp.400.000.000,-
- KM Bahagia Rp.100.000.000,-
- Nunukan Express Rp.50.000.000,-
- K Malindo Express Rp.350.000.000,-
- KM Kaltara Express Rp.50.000.000,- Total : 1.650.000.000,
"Dengan uang sebanyak ini, kalau dibelikan cendol, banyak jadinya ini dengan uang sebanyak Rp.1.650.000.000,- satu Miliar Enam ratus lima puluh juta. Atau dijadikan modal caleg, bisa sudah duduk mendapatkan kursi, disinilah logika BPK berfikir tidak masuk akal kalau saya melihat. harusnya, di saat Imigrasi mendapat surat teguran dari BPK, dia harus memberikan hak jawab, kami juga di DPRD seperti itu, baik itu mediasi atau hak jawab dan mau menjelaskan begini kronologisnya, ini tidak bisa dibebankan kepada pemilik kapal, " jelas Andre.
"Akhir kata, kesimpulannya, tidak perlu dibayarkan BPK, karena pemilik kapal tidak salah, maka BPKlah yang harus mencari siapa yang salah sebenarnya, bertangg ung jawab dalam permasalahan ini," ucapnya.(SRF)
- 35 views
Facebook comments