Skip to main content

Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Pemerintah Tanggapi Pandangan Umum Fraksi Terkait Ranperda Pemekaran Desa

Nunukan, TuntasOnline.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026.

Agenda rapat kali ini membahas Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Anggota DPRD melalui Fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prakarsa Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa, didampingi para wakil ketua dan dihadiri oleh anggota DPRD Nunukan. Turut hadir Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.H., Sekretaris Daerah, perwakilan BUMN/BUMD, unsur TNI/Polri, staf ahli, kepala OPD, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta organisasi wanita di Kabupaten Nunukan.

Dalam sambutannya, Bupati H. Irwan Sabri, S.E. menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Nunukan—antara lain Fraksi Partai Hanura, PKS, Demokrat, NasDem, PDI Perjuangan, Karya Kebangkitan Nasional, dan Gerindra—atas tanggapan serta masukan konstruktif terhadap penyampaian Nota Pengantar Ranperda Prakarsa Pemerintah Daerah.

Ranperda tersebut meliputi pembentukan Desa Ujang Fatimah, Desa Binusan Dalam, dan Desa Tembaring.

“Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Nunukan berkomitmen mewujudkan regulasi yang selaras dengan ketentuan perundang-undangan serta berpihak pada kepentingan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Bupati Irwan.

Ia menambahkan, berbagai masukan dan catatan strategis dari fraksi akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya terkait efektivitas pemerintahan desa, peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan potensi lokal.

Bupati berharap substansi perda ini benar-benar mencerminkan asas keadilan, partisipatif, efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta transparansi yang berpihak kepada masyarakat.

Berikut rangkuman pandangan fraksi-fraksi DPRD Nunukan:

Fraksi Partai Hanura menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam pengawasan dana pembangunan desa, aspek sosial ekonomi, fasilitas pelayanan publik, penciptaan lapangan kerja, dan pembangunan infrastruktur jalan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pemekaran desa merupakan langkah strategis yang perlu disertai kesiapan infrastruktur dan dukungan anggaran memadai.

Fraksi Partai Demokrat menekankan pemekaran desa harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan fokus pada peningkatan pelayanan publik dan pengembangan potensi lokal demi kesejahteraan masyarakat.

Fraksi Partai NasDem menyoroti efektivitas dan efisiensi pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat melalui perencanaan dan pengelolaan yang baik.

Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya alokasi anggaran pembangunan desa, bantuan teknis untuk desa baru, penganggaran ADD (Alokasi Dana Desa), peningkatan kapasitas SDM, serta pembinaan sektor pertanian dan budidaya rumput laut.

Fraksi Partai Karya Kebangkitan Nasional (KKN) mendukung pembentukan desa baru sebagai upaya pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan penyediaan fasilitas umum.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Irwan Sabri, S.E. menyatakan bahwa pemerintah daerah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menindaklanjuti usulan fraksi-fraksi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Pemerintah akan mengupayakan agar alokasi anggaran dari usulan fraksi dapat dimasukkan dalam APBD Tahun 2026 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

(SRF)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size