DPRD Nunukan Sampaikan Jawaban Atas Tanggapan Pemerintah Daerah terhadap Tiga Ranperda Inisiatif
Nunukan, TuntasOnline.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian jawaban DPRD atas tanggapan Pemerintah Daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, S.E., Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa, para wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Nunukan. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Nunukan, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli Bupati, pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Daerah, pimpinan instansi vertikal TNI/Polri, Ketua KPU, pimpinan BUMD, serta tokoh pemuda, tokoh adat, dan tokoh agama Kabupaten Nunukan.
Menanggapi pertanyaan dan masukan Pemerintah Daerah terhadap tiga Ranperda inisiatif DPRD, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nunukan Andi Mulyono menyampaikan bahwa salah satu pembahasan penting berkaitan dengan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh.
Menurutnya, substansi perubahan tersebut mencakup penambahan dan penyesuaian hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh berdasarkan kondisi faktual di lapangan, sehingga tidak menimbulkan potensi konflik antarmasyarakat hukum adat maupun sengketa batas wilayah adat.
Tiga Ranperda inisiatif DPRD yang mendapat tanggapan dari Pemerintah Daerah antara lain:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Hak Masyarakat Hukum Adat Lundayeh Kabupaten Nunukan.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Andi Mulyono menjelaskan bahwa perubahan Perda tersebut merupakan konsekuensi dari pemekaran wilayah Kecamatan Krayan yang kini telah menjadi wilayah administratif baru. Hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024 sebelumnya berada di wilayah Kecamatan Krayan pada tahun 2024.
“Karena itu, dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) dalam Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh, agar sesuai dengan lima wilayah administratif hasil pemekaran Kecamatan Krayan Induk,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pemetaan partisipatif batas-batas wilayah adat menjadi dasar bagi masyarakat untuk menyusun peta wilayah adatnya sendiri. Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 65, yang menyebutkan:
1. Penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan masyarakat.
2. Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan melalui:
a. Partisipasi dalam penyusunan rencana tata ruang.
b. Partisipasi dalam pemanfaatan ruang.
c. Partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan bentuk peran masyarakat diatur melalui peraturan pemerintah.
Dalam melakukan peninjauan terhadap pengaturan, pengelolaan, perlindungan hak, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat, DPRD menegaskan pentingnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Andi Mulyono juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.
“Putusan tersebut mempertegas peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan serta pengelolaan lingkungan yang terkait langsung dengan keberadaan masyarakat hukum adat,” pungkasnya.
- 55 views
Facebook comments