Skip to main content

DPRD Lebong Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ 2025

Lebong, TuntasOnline.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Tampak rapat paripurna nota pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 tersebut dipimpin langsung oleh Rinto Putra Cahyo, S.Kep., selaku Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lebong.

Tampak dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar LKPJ tersebut, Wakil Bupati Lebong Bambang Supra Budi, S.Sos., M.Si., menyampaikan pidato Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna DPRD (8/4/2026).

Usai menyampaikan pidato LKPJ, Wakil Bupati juga menyampaikan kepada anggota dewan agar dapat mempelajari, mengoreksi, dan membahas secara mendalam serta berkoordinasi dengan pihak eksekutif untuk menyiapkan segala hal yang diperlukan dalam pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2025, baik itu data maupun informasi yang valid sebagai bahan pengambilan keputusan nantinya.

Seperti yang kita tahu bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah dokumen resmi yang disusun pemerintah daerah untuk melaporkan hasil penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan anggaran, dan pencapaian program pembangunan kepada DPRD setiap akhir tahun anggaran. LKPJ bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan menjadi bahan evaluasi kinerja, seperti yang dipaparkan dalam dokumen.

Tampak rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan menjadi momentum bagi DPRD untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap LKPJ yang telah disampaikan. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi rekomendasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang.

t

t

Facebook comments

Adsense Google Auto Size