DPRD Lampung Barat Bungkam Soal Temuan BPK, Hanya Satu Anggota Kembalikan Kelebihan Tunjangan
Lampung Barat, Tuntasonline.id - Masih terkait pemberitaan sebelumnya mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung, ditemukan adanya kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi kepada anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Lampung Barat.
Saat dimintai tanggapan oleh wartawan Tuntasonline, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apa pun.
Sementara itu, wartawan Tuntasonline juga meminta keterangan dari pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Barat.
Puguh, selaku Irbansus Inspektorat Lambar, mengatakan,
“Sekretariat Inspektorat yang menangani kegiatan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) Tim Pemeriksa BPK RI itu Bang Iwan. Bisa menghubungi Pak Sekretaris Inspektorat berkenaan dengan informasi tersebut,” ujarnya.
Namun, ketika dikonfirmasi, Sekretaris Inspektorat menyarankan agar langsung meminta keterangan kepada Inspektur yang memiliki kewenangan memberikan jawaban. Sayangnya, Inspektur Inspektorat Lampung Barat, M. Syukri, justru menjawab singkat,
“No komen kalau urusan sebelah,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, baru satu orang anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat yang telah mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Waryono, selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Lambar, pekan lalu.
“Setahu saya baru satu orang yang sudah mengembalikan. Dan tidak benar kalau nilainya mencapai Rp1 miliar lebih, mungkin itu total keseluruhan dalam satu tahun,” jelasnya.
Berdasarkan data, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp432.656.812.843,00 dan merealisasikan Rp413.304.423.702,00 atau 95,53% dari anggaran. Dari realisasi tersebut, BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban belanja gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp13.592.949.858,00 dari total Rp14.021.078.262,00.
Dalam Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 53 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, disebutkan bahwa:
Besaran tunjangan perumahan adalah Rp8.539.630,00 per orang per bulan (belum termasuk pajak).
Besaran tunjangan transportasi adalah Rp10.433.500,00 per orang per bulan (belum termasuk pajak).
Namun, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya selisih lebih atas pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi dengan total Rp1.225.891.285,00, yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbup tersebut.
Selain itu, BPK juga menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp23 juta lebih pada kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD di tingkat kecamatan dan pekon.
(WN)
- 81 views
Facebook comments