Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi Pencabutan PBPH di Sumut
MEDAN, TuntasOnline.id – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar menghadiri kegiatan sosialisasi pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (16/04/2026) pukul 10.00 WIB.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Bobby Afif Nasution, Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Ardi Risman, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.
Dalam arahannya, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi ruang dialog untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat kabupaten/kota yang terdampak pencabutan 13 PBPH.
Ia juga menyoroti rencana pengambilalihan perusahaan yang tidak aktif oleh Perhutani, serta mempertanyakan korelasi kebijakan tersebut. Bobby turut mengingatkan potensi munculnya konflik sosial sebagai dampak kebijakan tersebut.
Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menyampaikan saran agar pengelolaan lahan yang terdampak tidak hanya dilakukan oleh Agrinas, tetapi juga dapat melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu, ia juga berharap adanya pengawasan yang optimal dari Satgas PKH terhadap lahan-lahan yang terdampak pencabutan izin tersebut.
Adapun rangkaian kegiatan meliputi laporan dari Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas PKH Halilintar Anggiat Napitupulu, arahan Gubernur Sumatera Utara, serta pemaparan materi oleh Direktur Pengawasan Kehutanan Ardi Risman.
- 6 views
Facebook comments