Skip to main content

Bawaslu PALI Ingatkan Perangkat Desa Maupun RT/RW Tidak Terlibat Pemenangan Kontestan Pemilu

PALI, TuntasOnline.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menghimbau agar Perangkat Desa RT dan RW Tidak Terlibat langsung Dalam pemenangan calon pada pemilihan umum Pileg maupun Pilpres.

Demikian dikatakan Fikri Ardiansyah saat wawancara awak media usai Rapat Kordinasi kebijakan pengawasan Partisipatif dalam aspek pencegahan  kerawanan pada tahapan pemilihan umum tahun 2024.

RT dan RW Maupun perangkat desa tidak boleh ikut serta berpolitik secara aktip maupun masif  mendukung calon karena aturan nya sudah ada tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

"RT dan RW Setara dengan perangkat desa hanya saja mereka tugas di kelurahan sedangkan perangkat desa tugas pada desa ,Namun jelas jabatannya setara," Kata Fikri Ardiansyah selaku Komisioner Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis 5 Oktober 2023.

Dipaparkan bahwa untuk mencegah hal demikian pihaknya akan melakukan pendekatan kepada atasan baik kelurahan maupun kecamatan untuk mensosialisasikan karena sangksi nya jelas bisa perdata maupun pidana tergantung keterlibatan mereka.

Ditempat Tersebut Ketua Bawaslu PALI Lestrianti melalui Fardinan Markos Divisi Penanganan Perkara dan Penyelesaian Sengketa menjelaskan bahwa Rapat Kordinasi kebijakan pengawasan Partisipatif dalam aspek pencegahan kerawanan pada tahapan pemilihan umum tahun 2024.

"Kita selaku badan pengawas pemilu memastikan hak-hak demokrasi bagi warga negara indonesia terkhusus kabupaten PALI dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

"Bawaslu adalah pencegahan dan penindakan, Apabila ada temuan maka
Amati, Kaji, riset dan tentukan  atau tetapkan," jelas Fardinan.

Facebook comments

Adsense Google Auto Size