Dugaan Korupsi, Kejari Padangsidimpuan Tetapkan Dua PNS Puskesmas Jadi Tersangka
Padangsidimpuan, Tuntasonline.com - Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan akhirnya menetapkan dua orang oknum PNS Puskesmas Sadabuan sebagai tersangka.
"Ada dua orang oknum PNS yang kita naikkan statusnya, dari sebelumnya sebagai saksi kini status tersangka tindak pidana korupsi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidimpuan Hendry Silitonga, Senin (8/3/2021) kemarin.
Perkembangan perkara insentif penggunaan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2020 di UPTD Puskesmas Sadabuan, Dinas Kesehatan Pemkot Padangsidimpuan itu disampaikannya dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan di kantor Kejari setempat.
Kajari Hendry Silitonga didampingi Kasi Pidsus Nixon Lubis, dan Kasi Intel Sonang Simanjuntak menjelaskan, kedua oknum PNS itu adalah FSH sebagai pengguna anggaran BOK Puskesmas yang juga sebagai pejabat kepala puskesmas.
"Kemudian inisial SM, pengelola anggaran BOK di Puskesmas Sadabuan. Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi juntho Pasal 55 Ayat 1 ke 1 tentang KUH Pidana," tegasnya.
Untuk total kerugian keuangan negara, menurut Jaksa penyidik berdasarkan hitungan sementara senilai Rp142 juta dan dalam waktu dekat segera berkoordinasi dengan pihak APIP untuk menghitung secara keseluruhan.
Sebelum penetapan kedua tersangka itu, pihak Kejari Padangsidimpuan juga telah memeriksa saksi sebanyak 62 orang termasuk Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis, guna penguatan bukti. (RF/TO)
- 230 views
Facebook comments