Skip to main content
Remaja Asal Medan Deras yang Diduga Bunuh Diri Ternyata Korban Pembunuhan

Remaja Asal Medang Deras yang Diduga Bunuh Diri, Ternyata Korban Pembunuhan

Batu Bara, Tuntasonline.com - Remaja asal Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara Sebelumnya dinyatakan tewas gantung diri pohon ternyata korban pembunuhan. 

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis menjelaskan, semula kematian korban R (13) warga Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara diduga karena bunuh diri. Hal tersebut dikatakan saat dalam press release Sat Reskrim Polres Batu Bara, Selasa (26/1/21). 

Meski keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak keberatan atas kematian korban, namun Kanit Reskrim Polsek Medang Deras Iptu AH Sagala tidak merasa puas sehingga melakukan penyelidikan. 

"Pasalnya, saat hendak dimandikan pada sekujur tubuh korban terlihat ada bekas memar di sekujur tubuh," ujarnya.

Selanjutnya jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Umum Adam Malik di Medan guna diautopsi. Setelah sekitar dua hari, akhirnya ditemukan titik terang penyebab tewasnya korban yang ternyata akibat dibunuh.

"Kedua tersangka Korban Pembunuhan di tangkap Polsek Medang di kosong di sekitar TKP. Saat pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Medang Deras, tersangka mengakui atas terjadinya kasus pembunuhan korban," tuturnya.

Kedua tersangka adalah A (20) warga Blok 10 Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras dan M alias H (21) warga Dusun Berdikari Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Barang bukti yang disita berupa satu potong pelepah kelapa, satu potongan tali tambang, sepotong baju, dan celana korban. Dikatakan Kapolres, motif pembunuhan merupakan paksaan saat meminta uang kepada korban pada, Senin (18/1/21) sekitar pukul 14.00 WIB.

Karena korban tidak memberikan uang,  pelaku Akbar langsung memukul korban di bagian belakang kepala dengan menggunakan potongan kayu kelapa hingga korban terjatuh. Selanjutnya tersangka Heru menyekap bagian mulut korban. 

Melihat korban tergeletak tak berdaya masih dalam keadaan bernyawa, kedua tersangka menggantungkan korban di tali yang sudah memang ada di pohon sawo.

Kedua tersangka kini dikenai melanggar Pasal 76C KUHP dan Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahn 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Zfn/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size