LAMI Karo Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa
KARO, TuntasOnline.Com - Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (DPC LAMI) Kabupaten Karo dan didampingi Persadaan Jurnalis Tanah Karo (PJTK) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo, Provinsi Sumut Jalan Let.Jend Jamin Ginting, Kaban Jahe. Rabu (15/01/2020) sekitar pukul 11 :15 Wibm
Rekro G Tarigan yang menjabat sebagai Ketua DPC LAMI Kab.Karo beserta Herlin Barus Sekertaris DPC LAMI Kabupaten Karo dan didampingi Kornelius S Depari salah satu perwakilan Pengurus PJTK, tampak secara resmi menyerahkan laporan pengaduaan kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Ajibuhara, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Surat Laporan pengaduan DPC LAMI Kab.Karo ber Nomor : 001/DD_ TK /LAMI/l-2020 yang diserahkan Rekro G Tarigan, Herlin Barus dan salah satu perwakilan Pengurus PJTK kab.karo tersebut, langsung diterima dan disambut baik oleh Arief Khadarman SH, MH Kasintel Kejari Kab.Karo di ruang kerja kantor Kasintel kejari karo.
Surat laporan pengaduaan DPC LAMI Karo yang disampaikan ke kantor kejaksaan kab.Karo kali ini, terkait sejumlah dugaan penyelewengan dana desa dan penyalahgunaan wewenang pejabat kepala desa Ajibuhara Selaku pengguna anggaran yang terkesan tak sesuai dengan juknis penggunaan dana desa seperti yang telah diatur dalam undang undang yang berlaku.
Rekro G Tarigan Ketua DPC LAMI mengatakan, "Demi tegaknya supremasi hukum sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku, kami berharap dan mempercayakan penanganan kasus dugaan penyelewengan dan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepala desa Aji Buhara ini agar secepatnya ditindaklanjuti serta diproses demi tegaknya hukum di kabupaten Karo ini,".
"Perihal temuan ini kami dapatkan atas keluhan warga desa setempat terkait sejumlah kebijakan kepala desa Ajibuhara yang tidak transparan dan tidak mengutamakan azas musyawarah dalam menentukan suatu keputusan mengenai sejumlah program rencana kerjanya. Begitu juga dengan keluhan warga terkait penggunaan anggaran dana desa yang di kelola langsung oleh oknum kades tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) nya dalam pengadaan barang dan jasa," beber Rekro.
"Kami berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Karo agar segera memanggil kepala desa ajibuhara dan perangkat desa yang terlibat didalamnya. Apabila memang benar ada yang melanggar peraturan perundang undangan yang ada , maka segera di berikan sangsi tegas kepada oknum yang melanggar hukum, sesuai pesan yang sering disampaikan Presiden RI Ir.Joko Widodo, kawal dana desa," urai Ketua DPC Lami Karo.(RT/TO)
- 644 views
Facebook comments