Awal Tahun, 10 Warga Binaan Rutan Kelas II Kabanjahe Bebas Bersyarat
KARO, TuntasOnline.Com - 10 Orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabanjahe bebas bersyarat sesuai peraturan Kementerian Hukum dan HAM yang tergelar Cress Program.
Demikian disampaikan Ka.Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Simson Bangun, SH kepada Wartawan, Selasa (7/01) diruang kerjanya sekira pukul 11:00 Wib.
Selain itu lanjut dikatakan Ka.Rutan lagi bahwa, pada tahun 2020 sebanyak 110 Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Natal.
"Perayaan Natal 25 Desember 2019 dan Tahun Baru 2020 sebanyak 110 warga binaan mendapatkan Remisi dari berbagai Kasus, namun yang paling banyak tersandung kasus Narkoba," ungkap Simson Bangun.
Oleh karena itu, dari jumlah 451 kini warga Binaan Kelas IIB tinggal 441 Orang. "kami berharap pada warga Binaan yang hari ini bebas Cress Program PB dapat kembali kejalan yang benar jangan lagi melakukan tindakan melanggar hukum, sayangi keluarga," pinta Kepala Rutan.(RT/TO)
- 419 views
Facebook comments