Pelaku Curanmor Ditangkap, 1 Diantaranya Dibawah Umur
Bengkulu, Tuntasonline.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu berhasil menangkap 2 orang pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Tim Satreskrim Polres Bengkulu berhasil mengamankan 2 orang pelaku curanmor. Salah satu dari kedua pelaku tersebut yaitu masih dibawah umur.
Saat konferensi pers di Mapolres, Jum'at (18/10/19). Kapolres Bengkulu Pringgodo Heru melalui KBO Reskrim Iptu Joni Manurung mengatakan pihaknya berhasil menangkap 2 orang pelaku Curanmor di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
"Tim kami berhasil mengamankan 2 orang pelaku Curanmor yaitu TS (16) dan AC (20)," ujar Manurung.
Mereka berhasil ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Bengkulu di Rumahnya masing-masing pada tanggal 12 Oktober 2019 sekira pukul 01:00 WIB di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.
Dari hasil penangkapan, Tim mengamankan BB berupa 1 unit sepeda motor suzuki smash warna hitam yang sebelumnya sudah dijual kepada saudara B (Alm) di Desa Air Sebakul dengan harga Rp. 1 Juta Rupiah.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 pasal (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (Cw3)
- 76 views
Facebook comments