Sudah 6 Tahun, Tindak Pidana Korupsi Mantan Dirut PDAM Tirta Malem Kabanjahe Belum Tuntas
Karo, TuntasOnline.com - Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Malem Kabupaten Karo, ET sejak tahun 2016 sandang status sebagai tersangka selama terkait atas kasus dugaan korupsi selisih rekening air pelanggan pada tahun 2012-2015, hingga saat ini penyidik Polres Tanah Karo belum menuntaskan berkas perkara secara lengkap untuk dilimpahkan ke Kejari Karo.
Padahal PN Kabanjahe dalam sidang yang digelar pada 28 Juni 2016 yang lalu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Dirut PDAM Tirta Malem.
Sah atau tidaknya penetapan atas tersangka terhadap ET oleh penyidik Polres Tanah Karo dengan Sprindik /752/X/2015/tertanggal 26 Oktober 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam gugatan praperadilan pemohon terhadap Polres Tanah Karo ditolak majelis hakim tunggal PN Kabanjahe, berdasarkan putusan Nomor 1/Pid.Pra/2016.
Demikian juga berkas perkara tersebut telah dikirim penyidik Polres Tanah Karo ke JPU sebanyak dua kali dan dikembalikan oleh JPU, hingga saat ini belum tuntas penyidikannya oleh Polres Tanah Karo.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SIK SH MH saat dikonfirmasi awak media,Jumat (30/12/2022) di ruang Purpur Sage Polres Tanah Karo dalam acara gelar konferensi pers akhir tahun 2022, mengakui dalam kasus itu ditetapkan tersangka pada tahun 2016 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Saat disinggung, hingga saat ini sudah enam tahun lebih telah ditetapkannya ET sebagai tersangka dan berkas perkara belum tuntas dilimpahkan ke Kejari Karo, Kapolres menjelaskan, masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebagaimana petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU),"Pungkasnya singkat.(wan/TO)
Notasi : ET (Esra Tarigan)
- 215 views
Facebook comments