Skip to main content

Realisasi Dana Desa Pekon Gunung Sugih Tahun 2025 Disorot

 

Lampung Barat, TuntasOnline.id — Realisasi Dana Desa (DD) Pekon Gunung Sugih, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, tahun anggaran 2025 menjadi sorotan.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Peratin Pekon Gunung Sugih, Asbir, tidak memberikan komentar terkait persoalan tersebut atau terkesan bungkam.

Ketika Tuntasonline menemui Peratin Pekon Gunung Sugih untuk menanyakan sejumlah item kegiatan Pekon Gunung Sugih yang bersumber dari anggaran tahun 2025, Peratin menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi kepada mantan bendahara yang saat ini menjabat sebagai Kaur Pembangunan.

“Iya, terkait hal itu, Dinda, ngobrol saja dengan Kaur Pembangunan. Mereka yang tahu apa saja yang direalisasikan,” ujar Asbir.

Lebih lanjut, Tuntasonline melakukan konfirmasi kepada mantan bendahara yang saat ini menjabat sebagai Kaur Pembangunan terkait sejumlah kegiatan yang tercantum dalam anggaran Pekon Gunung Sugih tahun 2025, di antaranya:

  1. Belanja sarana dan prasarana pekon sebesar Rp67.000.000.
  2. Pengadaan umbul-umbul dan bendera sebesar Rp83.400.000.
  3. Pengadaan rambu-rambu sebesar Rp12.000.000.
  4. Pengadaan poster, baliho, dan publikasi sebesar Rp53.800.000.
  5. Penyertaan modal BUMDes sebesar Rp150.130.000.

Namun, saat dimintai keterangan, pihak yang dikonfirmasi belum dapat menjelaskan secara rinci terkait realisasi Dana Desa tahun 2025 tersebut, termasuk mengenai bentuk kegiatan dan penggunaannya.

Ketua Forkowap Soroti Transparansi Anggaran

Di sisi lain, Tuntasonline meminta tanggapan Ketua Forkowap Kabupaten Lampung Barat.

Dalam penyampaiannya, Ketua Forkowap mengatakan bahwa Peratin Pekon Gunung Sugih dan bendahara seharusnya dapat memberikan penjelasan secara detail mengenai penggunaan anggaran tersebut demi keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang pada prinsipnya memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seharusnya Peratin Pekon Gunung Sugih dan bendahara bisa memberikan penjelasan secara detail, demi keterbukaan informasi publik, karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Setiap masyarakat berhak mendapatkan informasi publik, apalagi itu bukan rahasia negara ataupun rahasia pribadi dari Peratin tersebut,” ujar Ketua Forkowap.

Lebih lanjut, ia mengaku cukup terkejut dengan besarnya anggaran pada beberapa item kegiatan tersebut, khususnya pengadaan umbul-umbul dan bendera yang mencapai Rp83 juta lebih.

“Saya sangat terkejut dengan realisasi beberapa poin tersebut, seperti pengadaan umbul-umbul dan bendera senilai Rp83 juta lebih. Sebanyak apa barangnya?” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan anggaran untuk pengadaan sarana dan prasarana kantor serta pengadaan baliho dan poster publikasi.

“Termasuk pengadaan sarpras kantor dan pengadaan baliho serta poster publikasi. Secara logika, kita tahu berapa harga poster dan baliho per meternya,” tambahnya.

Atas sejumlah anggaran tersebut, Ketua Forkowap menduga adanya indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Ia berharap instansi terkait dapat melakukan audit atau pemeriksaan ulang terhadap realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran Dana Desa Pekon Gunung Sugih tahun 2025.

“Di sini kuat dugaan ada indikasi korupsi, dan berharap untuk diaudit atau diperiksa ulang oleh instansi terkait, khususnya Inspektorat dan BPK,” tutup Ketua Forkowap.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pekon Gunung Sugih belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai sejumlah item kegiatan dan realisasi anggaran yang dipertanyakan tersebut.

(WN) 

Facebook comments

Berita Terkait

Adsense Google Auto Size