Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Shabu di Desa Siabang Abang
Karo,Tuntasonline.id - Kembali Polres Tanah Karo berhasil menangkap pelaku pengedar sabu sabu di wilkum Polres Tanah Karo.
Melalui Satresnarkoba, pengungkapan tersebut terjadi, Sabtu(09/8/2023) sekira pukul 12.00 WIB, di Desa Siabang abang Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo, tepatnya di perladangan Cemara.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing, S.H, mengungkapkan pihaknya telah mengamankan seorang laki laki dewasa dengan inisial LK (44), warga Desa Siabang Abang, Kecamatan Kutabuluh,Kabupaten Karo.
"Saat diamankan, ditemukan dari terduga pelaku LK, narkotika jenis sabu sabu", jelas Kasat, Senin(11/9) di Mapolres Tanah Karo.
Penangkapan tersebut, lanjut Kasat, berawal dari informasi masyarakat yang diterima, pada hari Sabtu, 9 September 2023, terkait seringnya ada kegiatan edar gelap narkoba sabu sabu di perladangan cemara di Desa Siabang Abang.
"Berkat informasi yang diterima, langsung kita lakukan upaya lidik ke lokasi yang dimaksud untuk mengungkap kebenarannya", tambah Kasat.
Hasil dari penyelidikan, masih di hari yang sama sekira Pukul 12.00 WIB, di perladangan cemara, Unit II Satresnarkoba, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama LK.
Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat keseluruhan seberat brutto 2,29 ( dua koma dua sembilan) gram, 8 (delapan) lembar plastik klip dalam keadaan kosong, 1 (satu) buah pipet plastik sebagai sekop, potongan kertas timah ditemukan di dalam kantong depan celana sebelah kanan yang dikenakan LK.
Selain itu, turut juga dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna biru yang ditemukan di dalam kantong depan celana sebelah kiri yang dikenakan LK.
"Hasil interogasi petugas kepada LK, ia mengaku bahwa kesemua barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang akan diedarkannya", beber Kasat.
"Untuk saat ini, LK sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses Sidik, dalam perkara tindak pidana narkotika dalam pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, "Pungkas Kasat.(wan/TO)
- 23 views
Facebook comments