PKS Sewa Lahan APL dan HPL Jadi Pondasi Penting Izin Operasional Pengusaha di Pantai Panjang
Bengkulu, TuntasOnline.id - DPMPTSP Kota Bengkulu menegaskan bahwasannya Perjanjian Kerjasama Sewa Lahan APL dan HPL menjadi pondasi penting keluarnya izin operasional bagi Pengusaha.
Ditelusur lebih jauh, soal penertiban Hotel menunggak retribusi dan habis masa Perjanjian Kerjasama Sewa Lahan, Kasatpol PP Provinsi dan Dinas Pariwisata seperti saling melempar bola panas.
Berdasarkan informasi terhimpun, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu pada tanggal 16 Januari 2025 telah menyampaikan intruksi tersurat yang memerintahkan Satpol PP Provinsi Bengkulu untuk melakukan Penertiban Pelaku Usaha di kawasan Pantai Panjang Bengkulu.
Intruksi ini tertuju kepada Pengusaha yang mendiami HPL maupun APL yang menunggak retribusi, namun sudah empat bulan berlalu belum ada tindakan nyata dari Kasatpol PP Provinsi Bengkulu yang mana saat ini dijabat oleh Atisar Sulaiman.
Saat dikonfirmasi terkait surat tersebut, Atisar menjelaskan bahwa surat itu salah alamat. "Maaf salah alamat ini surat pariwisata, Blum ada baik surat maupun rapat masalah ini dri dinas terkait," Konfirmasinya melalui Pesan WA kemaren (16/05/2025).
Mengenai hal ini, wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada DPMPTSP Kota Bengkulu soal kepastian izin operasi pengusaha yang masa PKS Sewa HPL-nya sudah habis di Kawasan Pantai Panjang Bengkulu.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPMPTSP Kota Bengkulu Feri Agustian dan Staff Bidang Perizinan Dwi Andariningsi menjelaskan izin operasi di HPL dan APL Pantai Panjang memiliki pondasi yakni PKS Sewa Lahan, pada umumnya jika PKS Sewa Lahan tersebut telah habis maka perizinan operasi yang lain mengikuti.
- 89 views
Facebook comments