Pengendalian Penyebaran Covid-19, Bupati Karo Keluarkan SE
Karo,TuntasOnline.com - Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3. Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 serta Instruksi Bupati Nomor 360/031/BPBD/2022 tanggal 15 Februari 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Karo.
Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati Karo Cory S Sebayang menyampaikan, diminta kepada para Camat, Lurah dan Kepala Desa agar
a. Mengoptimalkan posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan mendukung pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan,
b. Melaksanakan PPKM di tingkat lingkungan/desa/kelurahan dan kecamatan dengan mengaktifkan posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Selanjutnya dalam pelaksanasn Pembatasan Acara Adat Pesta/Resepsi Pernikahan/Meninggal Dunia dan kegiatan aosial masyarakat;
a. Acara adat pesta/resepsi pernikahan/meninggal dunia dan kegiatan sosial masyarakat lainnya dilaksanakan di Jambur dengan pembatasan kapasitas maksimal 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas tempat atau 100 (seratus) orang untuk Kecamatan Kabanjahe dan Berastagi serta Kecamatan Tigapanah (Jambur Gerga) sampai dengan tanggal 15 Maret 2022, sedangkan untuk di luar Kecamatan Kabanjahe dan Berastagi serta Kecamatan Tigapanah (Jambur Gerga) dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas tempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan pelaksanaan acara hingga pukul 16.00 WIB serta tidak ada hidangan prasmanan (makan dengan nasi kotak);
b. Memastikan semua pelaksanaan acara menghindari kerumunan dalam hal
pemberian kata sambutan dan pengaturan tempat duduk.
c. Acara pemberkatan pernikahan/akad nikah dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas tempat dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. Untuk menghindari kerumunan masyarakat, jenazah yang dibawa dari luar Kabupaten Karo tidak diperbolehkan diinapkan dan harus langsung dikebumikan dan
e. Orang yang meninggal bukan terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 harus dikebumikan paling lambat dalam waktu 2 x 24 ( dua kali dua puluh empat)
f. Orang yang meninggal karena terkonfimasi Corona Virus Disease 2019 harus langsung dikebumikan, dan tidak diperkenankan melaksanakan acara adat minimal 7 hari setelah dikebumikan;
g. Keluarga/kerabat dari orang yang meninggal harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, jelas bupati Dalam surat edarannya yang disampaikan Kadis Kominfo Karo Jhonson Tarigan Senen (28/02/2022)
Dan terkait pengawasan, Bupati meminta tim penegakan protokol kesehatan COVID-19 yang terdiri dari TNI, POLRI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Camat, dan Kepala Desa/Kelurahan agar melaksanakan penertiban protokol kesehatan dengan ketat dan Optimalisasi posko penanganan COVID-19 tingkat Desa/Kelurahan untuk monitoring protokol kesehatan di wilayah masing-masing,
Bagi pemilik Jambur dan pihak keluarga mewakuli Anak Beru yang melaksanakan acara bertanggungjawab dan memastikan pelaksanaan acara dengan Protokol Kesehatan yang ketat.
Ditegaskan, bahwa Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan situasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 COVID 19 di Kabupaten Karo, tutup Bupati Karo.(wan/TO)
- 236 views
Facebook comments