Diskusi Publik, Cahaya Perempuan WCC Catat 386 Kasus Kekerasan Perempuan di 2019
Bengkulu, Tuntasonline.com - Cahaya Perempuan WCC Provinsi Bengkulu lakukan diskusi publik terkait badan rancangan undang-undang ketahanan keluarga. Yang bertemakan, perempuan berdaulat atas dirinya tolak semua aturan diskriminatif. Pada dialog ini Badan Cahaya Perempuan WCC ingin menjelaskan bahwa Perda ini sangat berguna untuk mengurangi deskriminasi terhadap kekerasan perempuan.
Baca Juga : Bupati Terkelin : Tunda Dulu Jika Ingin Berkunjung ke Karo
Dalam dialog yang disampaikan pada hari ini yaitu membahas terkait Perda ketahanan keluarga dan bagaimana implementasi yang disampaikan Rabu, (17/6/2020). Direktur Eksekutif Cahaya Perempuan WCC Tini Rahayu menjelaskan catatan Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), bahwa Cahaya Perempuan WCC Tahun 2019 mencatat ada 386 kasus kekerasan yang dialami perempuan dan anak perempuan di provinsi Bengkulu. Data ini bersumbar dari data dampingan cahaya perempuan WCC dan media lokal di Bengkulu, tahun 2019 ini. Dari data tersebut tercatat sebesar 67,35% kasus Kekerasan Seksual dan 32,64% kasus Non Kekerasan Seksual yakni kekerasan fisik, psikologis dan ekonomi terhadap istri (KTI).
"Data dampingan perempuan korban kekerasan Cahaya Perempuan WCC mencatat bahwa di Bengkulu itu sendiri ada 73 kasus, sebesar 54,79% (37 kasus) perempuan mengalami kekerasan non seksual dan sebesar 45,20% (33 kasus) perempuan mengalami kekerasan seksual. Sedangkan data dari media lokal Bengkulu mencatat kasus kekerasan seksual tertinggi yaitu pencabulan sebanyak 110 kasus, perkosaan 39 kasus, incest 27 kasus, Kekerasan Dalam Pacaran/KDP 16 kasus dan lainnya dari total 313 kasus," ungkapnya.
Ia juga mengatakan dari keseluruhan jenis kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Kekerasan Terhadap Istri (KTI) merupakan jenis kasus tertinggi sepanjang tahun 2019 yakni sebesar 115 kasus dari total 386 kasus. Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Provinsi Bengkulu mencatat data Perceraian di tahun 2019 sebanyak 3.293 kasus; 873 cerai talak aduan suami dan 2.420 cerai gugat aduan istri.
"Nah Jika dibandingkan data PTA tahun 2018 kasus perceraian yang terjadi sebanyak 2.850 kasus; 746 cerai talak aduan suami dan 2.104 cerai gugat aduan istri, artinya terjadi peningkatan angka perceraian sekitar 15,54% (443 kasus). Kita bisa simpulkan bahwa penyebab terjadinya perceraian yang didominasi karena cerai gugat aduan istri di tahun 2019 yaitu; 1) Perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 2.608 kasus, 2) Pasangan (sebagian besar suami) meninggalkan istri sebanyak 460 kasus, 3) Persoalan ekonomi (termasuk penelantaran ekonomi terhadap istri) sebanyak 160 kasus, 4) KDRT (psikologis, fisik, seksual) sebanyak 22 kasus, 5) Poligami sebanyak 7 kasus, 6) Perzinaan sebanyak 5 kasus, 7) dan lainnya: Suami mabuk, madat, judi dan dipenjara," pungkasnya.
Ia juga mengatakan bahwa dialog yang disampaikan pada hari ini yaitu membahas terkait perda ketahanan keluarga dan bagaimana implementasi yang disampaikan.
Catatan: ini juga seiring dengan laporan UN WOMEN mengidentifikasi lima formasi keluarga didunia saat ini. Keluarga yang secara tradisional terdiri dari pasangan dengan anak-anak dalam semua umur secara global hanya 38%, sementara di Asia Tenggara 36%. Format keluarga besar (extended family) masih bertahan yaitu sekitar 27%, sedangkan trend keluarga hanya pasangan saja, hidup sendiri, orang tua tunggal dan hidup bersama tanpa hubungan keluarga, cenderung semakin meningkat. Indonesia memiliki komposisi keluarga yang lebih beragam. (P3)
Baca Juga : Belum Satu Tahun, Rabat Beton Desa Air Kering 2 Rusak
- 235 views
Facebook comments