Ungkap Kasus Korupsi, Kejari Kepahiang Selamatkan 3,3 M
Bengkulu, Tuntasonline.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung dengan menyetorkan sejumlah uang dari pada Terpidana atas nama Sapuan ke Bank Mandiri, Senin (4/11/19).
Sejumlah uang yang disetorkan oleh Tim Kejari senilai Rp. 3.346.300.000,- (Tiga Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Pasca putusan dari Mahkamah Hakim beberapa waktu lalu, sejumlah uang tersebut menjadi hak Negara atau dikembalikan ke dalam uang kas Negara.
Kepala Kejari Kabupaten Kepahiang, H. Lalu Syaifudin melalui Kasi Pidsus Rusydi Sastrawan mengatakan uang yang disetorkan tersebut merupakah hasil penyelamatan kerugian negara dari dugaan korupsi Pengadaan Lahan untuk Tourist Information Centre (TIC) di Kabupaten Kepahiang 2015 lalu yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI.
“Uang tersebut merupakan penitipan yang dilakukan secara berangsur oleh terpidana atas nama Sapuan dalam kasus tersebut, mulai dari penyidikan maupun tuntutan,” ujar Rusydi.
Kemudian terpidana atas nama Sapuan masih harus membayar kekurangan uang pengganti senilai Rp.176.300.000, - (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
"Kita telah melakukan upaya penagihannya, nanti apabila terpidana tidak bisa membayar maka ada beberapa konsekuensi yang akan dialami terpidana yaitu subsider yang akan dijalaninya berupa penjara dalam waktu tertentu sesuai dengan putusan dan kami dapat melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana tersebut," tutup Rusydi. (Cw3)
- 49 views
Facebook comments