Skip to main content
This block is broken or missing. You may be missing content or you might need to enable the original module.
Image

Kejaksaan Eksekusi 2 Terpidana Kasus Korupsi Dana Klaim BPJS RSUD Batu Bara

BATUBARA, Tuntasonline.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melakukan eksekusi terhadap 2 terpidana kasus korupsi dana hasil klaim BPJS Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2014-2015.

Ekseskusi tersebut diungkapkan Kepala Kejari Batu Bara Amru Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap saat jumpa pers di aula Kejari Batu Bara, Kecamatan Talawi, Selasa (10/1/23).

Doni menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2014-2015. Pada pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan pada RSUD Batu Bara tidak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yakni Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan dan peraturan Bupati Batu Bara Nomor. 48.b tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Batu Bara sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp. 1.096.321.495. 

Doni mengatakan ada 5 terpidana, namun yang dieksekusi ke Lapas Kelas II A Labuhan Ruku berjumlah 2 orang.

"Kedua terpidana berinisial EA (33), Bidan ASN Pemkab Batu Bara warga Desa Cahaya Pardomuan Kecamatan Datuk Lima, KH(39) Perawat PNS warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram," ungkapnya.

Terpidana EA dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2712 K/Pid. Sus/2022 pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana sebesar denda Rp.50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. 

Sedangkan terpidana KH dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 4174 K/Pid.Sus/2022 hari Kamis, tanggal 15 September 2022, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. 

Doni mengatakan, 3 terpidana lainnya masih belum dieksekusi ialah AF (41) ASN Pemkab Batu Bara, Ri (32) ASN Pemkab Batu Bara warga Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi dan dr. ML (54) ASN Pemkab Batu Bara warga Jalan Antariksa No. 54 Lk. VI Medan Kelurahan Sarirejo Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Sambungnya, terpidana AF diputus berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2313 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 Juli 2022, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. 

Terpidana Ri diputus berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1419 K /Pid.Sus/2022 pada hari Selasa, tanggal 5 April 2022 dengan pidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda sebesar Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan. 

Terpidana ML diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 35 /Pid.Sus/2020/PN Mdn pada hari Rabu, tanggal 07 Oktober 2020 yang statusnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda Rp. 300 juta  dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Selain itu menghukum Terdakwa membayar uang pengganti (UP) sejumlah Rp. 1.096.321.495,- paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. 

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa, untuk mempunyai harta benda yang tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan. 

"Pasal yang Terbukti Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.(Zfn/TO)

 

This block is broken or missing. You may be missing content or you might need to enable the original module.

Facebook comments

Adsense Google Auto Size