Disdikpora Larang Sekolah Jual Beli Buku LKS
Karawang, TuntasOnline.Com - Terkait dengan maraknya isu jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di setiap sekolah, Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Karawang, larang jual beli buku LKS, Minggu (01/01/19).
Dikatakan, Dadan Sugardan, selaku Kadisdikpora Karawang, saat ditemui di sela-sela kegiatan peringatan Tahun Baru Islam, pada Hari Sabtu (31/08/19), dirinya menegaskan dan telah mengingatkan terhadap pihak sekolah untuk tidak menjual buku LKS dan buku pegangan siswa, karena hal itu melanggar aturan.
"Kami telah melayangkan surat edaran larangan menjual buku LKS dan buku pegangan siswa ke pihak sekolah,"kata Dadan Sugardan, selaku Kadisdikpora Karawang.
Menurutnya ,buku pegangan siswa dari sekolah diberikan secara gratis, karena disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional (BOS).
"Buku yang disubsidi pemerintah tidak boleh dijual kepada siswa, karena itu hak siswa," ucapnya.
Sementara, mengenai buku LKS, Dadan menegaskan juga ke pihak sekolah untuk tidak perjualbelikan di sekolah. Siswa berhak membeli LKS, namun tidak di sekolah.
"Kalau misalkan orangtua siswa beli LKS di toko buku, boleh saja," pungkasnya.(Sule)
- 123 views
Facebook comments