Skip to main content
si Pidsus Oktalian Darmawan S. H, M. H,

Penanganan Perkara, Kejari Selamatkan 2,4 M

Bengkulu, Tuntasonline.Com - Uang Negara sebesar Rp. 2,4 Miliyar berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu dari hasil penanganan perkara tindak pidana khususnya dari bulan Januari sampai Juli 2019.

Saat diwawancarai di kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu (22/7/2019), Kepala Kejari Emilwan Ridwan S. H, M. H, melalui Kasi Pidsus Oktalian Darmawan S. H, M. H, mengatakan "Uang yang berhasil diselamatkan tersebut merupakan hasil penyelesaian dari tiga kasus yakni, kasus tindak pidana korupsi dana Beban Kerja (BK) pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu tahun 2015," ujarnya. 

"Saat ini bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkulu sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana korupsi. Namun untuk sementara ini pihaknya belum bisa menjelaskan lebih jauh. Dan akan akan dibeberkan setelah kasus yang dimaksud naik status ke penyidikan," ujar Oktalian. 

Selain itu,  "Ada beberapa penyidikan (Lied), nanti setelah hari Bhakti Adhyaksa ke 59 kita akan lanjutkan dengan memintai keterangan. Apapun hasilnya nanti apakah bisa ke penyidikan nanti akan kita sampaikan. Kalau kasusnya nanti kita sampaikan di penyidikan,” Lanjut Oktalian. 

Kemudian, Untuk eksekusi dan penuntutan dari Januari sampai Juli 2019 sudah 28 penuntutan, dan untuk eksekusi sebanyak 28. Sambung Oktalian. 

“Eksekusi ini sendiri yang kita lakukan salah satunya DPO dan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkracht dari Mahkamah Agung dan terpidana sudah dititipkan di Lapas Bentiring,” ungkap Oktalian.

Dilanjutkan Oktalian, untuk DPO terpidana yang belum tertangkap kurang lebih 3 orang dan pihaknya sudah mengetahui titik-titiknya. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan penangkapan kemudian dilakukan eksekusi. (Cw3)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size