Skip to main content

Regulasi Dipecah, DPRD Nunukan Ingin Perlindungan Perempuan dan Anak Lebih Fokus

Nunukan, TuntasOnline.id - Komitmen memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Nunukan kembali ditegaskan DPRD melalui rencana pembaruan regulasi daerah. Aturan yang selama ini menggabungkan dua isu tersebut akan dipecah menjadi dua peraturan tersendiri agar lebih terfokus.

Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah, mengungkapkan bahwa langkah pemisahan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 dinilai strategis untuk meningkatkan efektivitas kebijakan, baik dalam aspek pencegahan maupun penanganan kasus.

Pernyataan itu disampaikan saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah yang digelar di Hotel Neo Fortuna Nunukan, Minggu (3/5). Ia menilai, penggabungan dua isu besar dalam satu regulasi selama ini membuat implementasi di lapangan kurang optimal.

Menurutnya, revisi yang tengah dibahas bersama pemerintah daerah tidak hanya menyasar aspek normatif, tetapi juga memperkuat sistem layanan bagi korban kekerasan. Layanan tersebut mencakup bantuan hukum, pendampingan psikologis, hingga upaya pemulihan sosial secara menyeluruh.

Arpiah menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memastikan korban mendapatkan perlindungan yang layak dan tidak menghadapi persoalan sendirian.

Selain itu, DPRD juga mendorong adanya dukungan anggaran yang memadai serta koordinasi lintas sektor agar kebijakan yang disusun tidak berhenti pada tataran aturan semata. Ia menilai, tanpa dukungan tersebut, implementasi perlindungan tidak akan berjalan maksimal.

Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan, Faridah Aryani, menyatakan kesiapan untuk mempercepat pembahasan revisi regulasi tersebut.

Ia menilai pemisahan aturan akan memudahkan penyusunan program yang lebih terarah, mulai dari edukasi masyarakat, langkah pencegahan, hingga penanganan korban secara terpadu.

Faridah juga menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak bisa hanya bergantung pada peran pemerintah. Keterlibatan keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya kekerasan sejak dini.

Pandangan serupa disampaikan akademisi dari Politeknik Negeri Nunukan, Nuraida. Ia menilai pembaruan regulasi merupakan langkah konkret dalam memperkuat kebijakan berbasis perlindungan kelompok rentan.

Menurutnya, aturan yang lebih spesifik akan mempermudah pelaksanaan program di lapangan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan.

Ia juga mengingatkan berbagai bentuk kekerasan yang harus menjadi perhatian bersama, mulai dari kekerasan fisik dan psikis, perundungan, kekerasan seksual, hingga praktik diskriminasi dan kebijakan yang berpotensi merugikan perempuan dan anak.

Facebook comments

Adsense Google Auto Size