Kejari Tetapkan Terdakwa Penipuan Modus Pelulusan CPNS
Bengkulu, Tuntasonline.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu tahan Enny, tersangka spesialis penipuan dengan modus dapat meluluskan tes Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemenkumham.
Penahanan ini dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu setelah melalui pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polda ke Kejari Bengkulu, serta dinaikan statusnya resmi naik satu tingkat menjadi terdakwa, Rabu 10 April 2019.
Enny diduga telah memperdayai 5 orang korbannya. Selain itu terdakwa juga sedang menjalani hukuman pidana terkait kasus lainnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati, Yana, menjelaskan untuk kasus ini para korban nya dimintai sejumlah uang hingga 150 juta dengan modus dapat meluluskan PNS.
“Dalam kasus ini terdakwa melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP,” kata JPU, Yana.
Yana mengatakan bahwa dugaan penipuan ini berawal pada April 2016, saat itu korban ditelfon temannya inisial R untuk datang kerumahnya yang ada di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, setibanya dirumah R ternyata sudah ada D dan pada saat itu D mengatakan kepada korban ada salah satu temannya yaitu terdakwa dapat meluluskan tes PNS di Kemntrian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Kemudian korban datang kerumah terdakwa dan bertanya terkait dirinya yang bisa meluluskan tes PNS. Saat itu terdakwa mengaku bahwa dirinya bisa meluluskan tes PNS dan sudah banyak yang ia luluskan tetapi dengan syarat korban memberikan sejumlah uang yang diminta terdakwa dan jika terdakwa tidak bisa meluluskan PNS maka uang yang diberikan korban akan dikembalikan.
Selanjutnya pada 21 April 2016 korban bertemu kembali dengan terdakwa di kawasan Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu dan korban memberikan uang sebesar 150 juta kepada terdakwa. Setelah anak korban menjalani tes PNS ternyata tidak sesuai dengan apa yang telah dijanjikan terdakwa, anak korban tidak lulus PNS di Kemenkumham dan hingga sampai saat ini uang yang telah di berikan korban kepada terdakwa tidak dikembalikan.
Dari tindakan terdakwa ini para korban mengalami kerugian 150 juta rupiah, lantaran tidak terima korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.(Cw1)
- 37 views
Facebook comments