Skip to main content

DLH Benarkan PT Bengkulu Kokoh Perkasa Belum Laporkan UKL-UPL

Bengkulu - Dugaan PT Bengkulu Kokoh Perkasa yang tidak melaporkan Laporan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) menemui titik terang, hal ini dikonfirmasi lamgsung oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu. 

Untuk diketahui, PT Bengkulu Kokoh Perkasa merupakan salah satu Perusahaan yang berdomisili di Kota Bengkulu yang bergerak dalam bidang distribusi semen tiga roda. 

Laporan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah dokumen yang harus disusun oleh perusahaan atau individu yang melakukan kegiatan yang berpotensi berdampak pada lingkungan. Laporan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan dan mematuhi prinsip keberlanjutan. Laporan UKL-UPL harus disusun secara berkala (biasanya setiap 6 bulan) dan berisi hasil pemantauan dampak usaha terhadap lingkungan. Laporan ini harus diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Daerah setempat. 

Dalam Hak Jawab Pertamanya pada 30 April 2025, PT Bengkulu Kokoh Perkasa menjelaskan 3 poin yakni :
1. Bahwa semua dugaan-dugaan yang Saudara sampaikan dalam Surat Saudara adalah tidak benar, karena perusahaan kami telah melakukan kegiatan usaha sejak tahun 2003 dan memiliki semua perizinan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

2. Bahwa apabila dugaan-dugaan yang Saudara sampaikan benar adanya, maka tentunya perusahaan kami telah mendapatkan sanksi dari instansi atau pihak yang berwenang. Namun pada kenyataannya, hingga saat ini perusahaan kami tidak pernah mendapatkan sanksi dan masih menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya;

3. Bahwa berdasarkan Kode Etik Pers, salah satu fungsi pelayanan hak jawab adalah menghargai martabat dan kehormatan orang atau badan hukum yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers, dan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers, telah mewajibkan Pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi. Namun, oleh karena mengenai dugaan-dugaan yang Saudara sampaikan belum dimuat dalam pemberitaan/media, maka bersama surat ini kami menyatakan keberatan dan menolak apabila hanya dengan bermodalkan dari dugaan-dugaan tanpa adanya bukti dan dasar hukum yang jelas, Saudara telah melakukan atau memuat berita-berita yang tentunya dapat merugikan nama baik perusahaan kami.

Pada hak jawab pertama, PT Bengkulu Kokoh Perkasa tidak melampirkan bukti-bukti yang mematahkan dugaan-dugaan yang disampaikan media, Tim Media mencoba memasukan permohonan Hak Jawab yang kedua pada tanggal 02 Mei 2025 dengan melampirkan beberapa data dugaan pelanggaran, ulasan regulasi terkait dan juga potensi sanksi jikalau dugaan pelanggaran terbukti. Media juga meminta PT Bengkulu Kokoh Perkasa melampirkan data dan bukti bahwasannya dugaan yang disampaikan salah sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Namun saat dikonfirmasi kembali pada 05 Mei 2025, Security PT Bengkulu Kokoh Perkasa menyampaikan pesan dari Perusahaan bahwasannya belum ada tanggapan yang baru mengenai permohonan hak jawan yang kedua melainkan Perusahaan masih menggunakan tanggapan pertama yang telah disampaikan.

Saat dikonfirmasi (07/05/2025), Sekretaris DLH Kota Bengkulu Afriyenita menjelaskan beberapa poin dan salah satunya sharing bersama media soal beberapa perusahaan ada yang bandel dan sering cuek dengan intansi Pemerintah Daerah karena sudah memiliki izin Kementrian. Namun pihaknya sempat bersurat ke Kementrian dan mendapat jawaban bahwa perusahaan yang telah dapat izin Kementrian tetap harus menghormati dan menjalankan apa yang diarahkan Pemerintah di Daerah. 

Selanjutnya, terkait Dugaan Laporan UKL-UPL yang tidak ada disampaikan oleh PT Bengkulu Kokoh Perkasa. Sekdis menjelaskan dari crosh check di Buku Surat masuk 2024-2025 belum ada laporan UKL-UPL yang masuk. 

"Belum ada laporannya dari 2024 sampai 2025, kita crosh check di Buku Surat masuk belum ada. Biasanya kalau ada laporan itu ada masuk di buku masuk kita. Sejauh ini juga kan kita sebenarnya berusaha mana Perusahaan-perusahaan yang belum, kita surati, " ujar Sekretaris DLH Kota Bengkulu.

Facebook comments

Adsense Google Auto Size