Skip to main content

Datin DPMPTSP : Sumur Bor PT Bengkulu Kokoh Perkasa Belum Terdata di OSS

Bengkulu, TuntasOnline.id - Penelusuran terkait dugaan Sumur Bor PT Bengkulu Kokoh Perkasa yang tidak memiliki izin menemui titik terang, hal ini direspon oleh Tim Data dan Informasi (Datin) DPMPTSP Provinsi Bengkulu yang membeberkan beberapa informasi. 

Dari informasi yang dihimpun Tim Media dari Narasumber terpercaya menjelaskan bahwa PT Bengkulu Kokoh Perkasa menggunakan sumur bor namun diduga tidak memiliki izin. Narasumber memaparkan bahwasannya sumur bor ini juga diduga tidak memakai meteran, Posisi letak sumur bor ini berada di belakang Pos Satpam atau keamanan di dekat pohon kapuk, di sumur bor tersebut terdapat mesin Jet Pump dan juga tempat penampungan air. Dari sana sumber air kantor yang dialirkan ke semua kantor sedari 2017 namun diduga tidak melaporkan terkait penggunaan air tanah tersebut kepada intansi terkait.

Untuk diketahui, PT Bengkulu Kokoh Perkasa merupakan salah satu Perusahaan yang berdomisili di Kota Bengkulu yang bergerak dalam bidang distribusi semen tiga roda. 

Dalam Hak Jawab Pertamanya pada 30 April 2025, PT Bengkulu Kokoh Perkasa menjelaskan 3 poin yakni :
1. Bahwa semua dugaan-dugaan yang Saudara sampaikan dalam Surat Saudara adalah tidak benar, karena perusahaan kami telah melakukan kegiatan usaha sejak tahun 2003 dan memiliki semua perizinan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

2. Bahwa apabila dugaan-dugaan yang Saudara sampaikan benar adanya, maka tentunya perusahaan kami telah mendapatkan sanksi dari instansi atau pihak yang berwenang. Namun pada kenyataannya, hingga saat ini perusahaan kami tidak pernah mendapatkan sanksi dan masih menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinya;

3. Bahwa berdasarkan Kode Etik Pers, salah satu fungsi pelayanan hak jawab adalah menghargai martabat dan kehormatan orang atau badan hukum yang merasa dirugikan akibat pemberitaan pers, dan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers, telah mewajibkan Pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi. Namun, oleh karena mengenai dugaan-dugaan yang Saudara sampaikan belum dimuat dalam pemberitaan/media, maka bersama surat ini kami menyatakan keberatan dan menolak apabila hanya dengan bermodalkan dari dugaan-dugaan tanpa adanya bukti dan dasar hukum yang jelas, Saudara telah melakukan atau memuat berita-berita yang tentunya dapat merugikan nama baik perusahaan kami.

Pada hak jawab pertama, PT Bengkulu Kokoh Perkasa tidak melampirkan bukti-bukti yang mematahkan dugaan-dugaan yang disampaikan media, Tim Media mencoba memasukan permohonan Hak Jawab yang kedua pada tanggal 02 Mei 2025 dengan melampirkan beberapa data dugaan pelanggaran, ulasan regulasi terkait dan juga potensi sanksi jikalau dugaan pelanggaran terbukti. Media juga meminta PT Bengkulu Kokoh Perkasa melampirkan data dan bukti bahwasannya dugaan yang disampaikan salah sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Namun saat dikonfirmasi kembali pada 05 Mei 2025, Security PT Bengkulu Kokoh Perkasa menyampaikan pesan dari Perusahaan bahwasannya belum ada tanggapan yang baru mengenai permohonan hak jawan yang kedua melainkan Perusahaan masih menggunakan tanggapan pertama yang telah disampaikan. 

Terkait hal ini, Tim Media berkordinasi dengan beberapa pihak intansi terkait yakni Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dan DPMTPSP Provinsi Bengkulu. Saat dikonfirmasi ke Dinas ESDM, informasi yang diterima bahwa perizinan Sumur Bor itu semuanya di DPMTPSP. 

Dalam upaya pengumpulan informasi, Tim Media bertemu langsung dengan Tim Data dan Informasi (Datin) DPMPTSP Provinsi Bengkulu. Pihaknya memberikan sedikit informasi seputar sumur bor dalam konteks komersil atau bisnis. Ditegaskannya, bahwa sumur bor yang digunakan dalam bidang apapun yang berhubungan dengan komersil wajib mengantongi izin, namun untuk rumah tangga tidak harus memiliki izin. 

"Dia kalau sumur bor digunakan untuk bisnis atau komersil wajib berizin, tapi kalau rumah tangga gak harus berizin. Intinya untuk komersil wajib berizin misalnya cucian mobil, cucian motor, bisa juga hotel," ujar Ketua Tim Datin DPMTSP Provinsi Bengkulu Eka Darwin.

Pada konfirmasi tersebut, Ketua Tim Datin meminta salah seorang Staffnya untuk menelusuri data OSS PT Bengkulu Kokoh Perkasa apakah sudah terdata memiliki izin atau belum. Untuk diketahui, penggunaan air tanah itu sudah menggunakan OSS sejak tahun 2020. Dalam proses Tracking data yang lumayan memakan waktu diperoleh informasi bahwa PT Bengkulu Kokoh Perkasa belum terdaftar atau belum mendaftarkan izin sumur bornya kepada pihaknya. 

Dijelaskan secara rinci oleh Staff Tim Datin Rozzie Syafitra yang ditugaskan untuk Tracking Data OSS, bahwasannya jikalau ada kemungkinan Sumur Bor menggunakan nama lain seperti pihak ketiga dalam nama yang terdaftar memiliki izin sumur bor, hal itu tidak bisa, dikarenakan nama yang didaftarkan dalam izin adalah harus nama pemilik lokasi sumur bor itu berada. Kalaupun sudah memiliki izin dirinya menduga bahwa bisa saja ada kemungkinan sudah habis izinnya mengingat OSS telah diberlakukan sejak 2020 untuk penggunaan air tanah. 

"Untuk air tanah itu udah OSS dari tahun 2020, kalau dia (sumur bor, red) di dalam itu (Lokasi Perusahaan, red) tidak mungkin dipihak ketigakan pak. Tapi kalau buat sumur bor mungkin bisa mereka pakai pihak ketiga atau konsultan. Tapi kalau kepemilikan harus tetap nama yang berada di lokasi disitu," jelas Staff Tim Datin. 

Di akhir penjelasannya, Ketua Tim Datin menarik kesimpulan bahwa PT Bengkulu Kokoh Perkasa belum ada mengurus izin sumur bor atau kata lainnya belum memiliki izin penggunaan sumur bor dalam usaha komersilnya. 

"Iya, belum ada daftarnya di aplikasi OSS bahwa dia (PT Bengkulu Kokoh Perkasa, red) sudah mengurus izin dan belum ada izin diterbitkan," tutup Ketua Tim Datin. (R25)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size